![]() |
| Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni. (Dok/Istimewa). |
Kasus yang mencuat di Kabupaten Pati itu menjadi perhatian publik setelah puluhan santri perempuan diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pesantren. Sebagian korban disebut berasal dari kalangan yatim piatu dan keluarga kurang mampu.
Menurut Lisda, dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai moral yang seharusnya dijaga lembaga pesantren.
“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritas keagamaan untuk melakukan kekerasan seksual, maka itu adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Lisda dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Politikus Partai NasDem itu menilai negara harus hadir secara tegas dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan berbasis asrama yang memiliki relasi kuasa kuat antara pengajar dan santri.
Ia juga menyoroti penanganan kasus yang dinilai lamban. Menurutnya, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut telah muncul sejak 2024, namun baru berkembang setelah mendapat perhatian luas dari publik.
“Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat tidak boleh memberi celah sedikit pun. Ketegasan penegakan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak merasa dilindungi oleh kekuasaan ataupun status sosialnya,” tegasnya.
Lisda meminta aparat menerapkan pasal berlapis menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, serta aturan pidana lain yang relevan agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal.
Selain proses hukum, ia menilai perlindungan menyeluruh terhadap korban juga harus menjadi prioritas. Mulai dari pendampingan psikologis, perlindungan saksi, hingga pemulihan mental para korban.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Barat I itu turut mengingatkan agar tidak ada lagi praktik menutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga nama baik lembaga pendidikan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik lembaga. Yang harus diselamatkan adalah korban dan masa depan anak-anak kita, bukan citra institusi yang dibangun dengan menutupi kejahatan,” katanya.
Lisda juga mendorong pemerintah bersama pengelola pesantren melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan santri agar lingkungan pendidikan terbebas dari predator seksual. (Red)


Komentar