|
Menu Close Menu

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unitomo, Prof. Sri Astutik Dorong Reformasi Hukum Bank Digital

Selasa, 09 Juni 2026 | 16.11 WIB

 Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M. (kanan), menyerahkan Surat Keputusan (SK) Guru Besar kepada Prof. Dr. Sri Astutik, S.H., M.H. (tengah), didampingi Rektor Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. (kiri), dalam rangkaian Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar di Auditorium K.H. Moh. Saleh, Unitomo, Surabaya. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Perkembangan perbankan digital di Indonesia menghadirkan kemudahan sekaligus tantangan baru. Di balik efisiensi layanan yang ditawarkan, tersimpan berbagai risiko hukum yang mengancam perlindungan konsumen. Persoalan inilah yang menjadi perhatian utama Prof. Dr. Sri Astutik, S.H., M.H., saat dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (9/6/2026).


Dalam orasi ilmiahnya bertajuk "Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Keuangan dalam Arus Inovasi dan Transformasi Bank Digital", Prof. Sri Astutik menegaskan perlunya rekonstruksi menyeluruh terhadap regulasi perbankan nasional agar mampu mengimbangi laju perkembangan teknologi finansial. 


"Transformasi digital bukan sekadar mengubah penggunaan kertas menjadi aplikasi mobile, melainkan sebuah revolusi model bisnis, budaya kerja, dan interaksi bank dengan ekosistem ekonomi," tegasnya di hadapan rapat senat terbuka di Auditorium K.H. Moh. Saleh Unitomo.


Menurutnya, hukum tidak boleh tertinggal dari inovasi. Ketika teknologi berkembang jauh lebih cepat dibanding regulasi, konsumen berada dalam posisi yang rentan terhadap berbagai risiko.


Ia mencontohkan fenomena layanan bank digital seperti Blu by BCA yang kini didominasi Generasi Z sebesar 49 persen dan generasi milenial mencapai 39 persen. Besarnya penetrasi layanan digital tersebut, kata dia, belum sepenuhnya diikuti kehadiran payung hukum yang adaptif.


Sri Astutik mengingatkan, apabila hukum nasional bersikap pasif, masyarakat berpotensi menghadapi ancaman kejahatan siber, kebocoran data pribadi, hingga sengketa transaksi elektronik tanpa perlindungan yang memadai.


"Regulasi kita sering kali tertinggal, memicu kekosongan hukum (legal vacuum), serta tumpang tindih regulasi dan ketidakharmonisan kewenangan antarlembaga," ujarnya.


Meski industri perbankan telah mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021, menerapkan standar enkripsi ketat, autentikasi dua faktor, sertifikasi ISO 27001, hingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), ia menilai perlindungan yang ada masih belum optimal.


Sebagai solusi, Prof. Sri Astutik menawarkan perubahan paradigma hukum dari Law as a Dogma yang bersifat kaku menuju Law as a Service (LaaS), yakni hukum yang hadir untuk melayani dan menjawab kebutuhan masyarakat.


Ia merekomendasikan tiga langkah strategis dalam rekonstruksi hukum bisnis digital. Pertama, Tech-Driven Legislation, yakni kodifikasi hukum yang responsif dan berbasis teknologi. Kedua, Embedded Protection, berupa standardisasi perlindungan yang melekat sejak sistem keuangan dirancang. Ketiga, Shifting the Burden of Proof, yaitu penerapan beban pembuktian terbalik guna memberikan keadilan bagi konsumen saat terjadi sengketa transaksi. 


"Perlindungan hukum konsumen harus direkonstruksi dari pendekatan post-facto atau penanganan setelah kejadian menjadi ex-ante, yakni pencegahan sejak awal. Regulasi bisnis digital harus bersifat adaptif, responsif, dan mampu memprediksi masa depan," tuturnya.


Pengukuhan tersebut menjadi pencapaian akademik penting bagi Unitomo. Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., mengungkapkan rasa bangga atas bertambahnya jajaran guru besar di lingkungan kampus.


Ia menyebut Prof. Sri Astutik sebagai Guru Besar ketiga yang lahir dari Fakultas Hukum Unitomo.


"Kehadiran Prof. Sri Astutik dengan kepakaran di bidang Hukum Bisnis ini memperkuat jajaran akademisi kami, khususnya dalam merespons tantangan hukum modern di era digital," kata Siti Marwiyah.


Dalam sambutannya, rektor yang akrab disapa Nyai Mar itu juga menyampaikan pesan menyentuh mengenai makna dukungan keluarga dalam perjalanan akademik seseorang.


"Keberhasilan Prof. Sri Astutik meraih gelar tertinggi akademik ini tentu tidak terlepas dari restu dan untaian doa seorang Ibu. Doa yang terus mengalir di setiap sujudnya menjadi pilar utama yang mengantarkan beliau hingga ke podium pengukuhan hari ini," pungkasnya.


Ucapan tersebut sontak disambut tepuk tangan meriah dari para tamu undangan yang memenuhi auditorium, menutup prosesi pengukuhan dengan suasana haru dan penuh kebanggaan. (Had) 

Bagikan:

Komentar