|
Menu Close Menu

DPRD Surabaya Minta BPS Tinjau Ulang Pemberhentian Petugas Sensus Disabilitas

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17.38 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. (Dok/Kabar Golkar). 
Lensajatim.id, Surabaya– Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, meminta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan pemberhentian seorang penyandang disabilitas yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai bagian dari tim sensus kependudukan.


Permintaan tersebut disampaikan Fathoni setelah menerima aduan dari Koalisi Disabilitas Surabaya terkait salah satu anggotanya yang diberhentikan dari tim sensus meski sebelumnya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai petugas sensus dari BPS Kota Surabaya.


"Saya dapat aduan dari Koalisi Disabilitas Surabaya. Salah satu anggotanya yang disabilitas awalnya sudah mendapatkan SK dari BPS untuk tim sensus penduduk, kemudian diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas," ujar Fathoni, Jumat (18/6/2026). 


Menurutnya, persoalan ini perlu segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara terhadap penyandang disabilitas. Ia menilai BPS sebagai lembaga negara semestinya menjadi contoh dalam memberikan ruang partisipasi serta kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok difabel.


Fathoni berharap BPS Kota Surabaya dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan mempertimbangkan untuk mengembalikan yang bersangkutan ke dalam tim sensus.


"Kami berharap kebijakan BPS Kota Surabaya itu ditinjau ulang dan segera pekerjakan kembali warga disabilitas ini agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif terhadap anak bangsa," tegasnya.


Legislator Partai Golkar itu menambahkan, komitmen terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak cukup diwujudkan melalui penyediaan fasilitas publik yang ramah difabel semata. Menurutnya, kesempatan yang setara dalam berbagai program dan kegiatan pemerintahan juga harus menjadi perhatian bersama.


Fathoni menegaskan bahwa kehadiran penyandang disabilitas dalam berbagai sektor pembangunan merupakan bagian dari upaya mewujudkan prinsip kesetaraan dan inklusivitas yang telah menjadi komitmen nasional.


"Ini sungguh memilukan ya, karena BPS itu kan instrumen pemerintah. Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi PBB mengenai hak-hak penyandang disabilitas," katanya.


Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana sehingga semangat inklusi sosial yang selama ini terus didorong pemerintah dapat semakin terwujud dalam praktik di lapangan. Dengan demikian, penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. (Red) 

Bagikan:

Komentar