Oleh : Firman Syah Ali
Lensajatim.id, Opini- Akhir-akhir ini adegan menjijikkan semakin sering terjadi, yaitu jilatan terang-terangan yang
dilakukan oleh bawahan kepada atasannya di depan publik. Di depan kamera. Di corong media. Sangat tidak mendidik. Padahal politik itu pendidikan, kata Paulo Freire.
Ini menunjukkan bahwa bangsa kita masih feodalistik, walaupun bajunya demokrasi dan meritokrasi.
Karakteristik masyarakat feodalistik bukan lagi sekedar monopoli tanah seperti abad pertengahan, melainkan mentalitas budaya yang meliputi sikap Asal Bapak Senang (ABS), pola interaksi Patron-Klien, kultur politik dinasti, budaya setor, mentalitas kepemimpinan like and dislike, inferiority complex pada bawahan, penghormatan dan pemujaan berbasis gelar dan jabatan, budaya mohon petunjuk dan mohon ijin, serta kepemimpinan anti-kritik.
Fenomena ini sering disebut oleh para sosiolog sebagai neo-feodalisme, di mana prosedur demokrasinya modern (seperti pemilu dan parpol), tetapi perilaku aktor dan masyarakatnya tetap feodal.
APA SEBAB?
Mesin utama penyebab neo-feodalisme tetap laku di Indonesia adalah lemahnya pendidikan politik dan kuatnya sisa kultur monarki absolut serta kolonialisme yang terus mereproduksi mentalitas feodal di Indonesia modern.
Sebelum menjadi republik demokrasi, Nusantara terdiri dari ratusan kerajaan dengan struktur kasta dan hierarki yang sangat kaku. Sisa kultur ini tidak hilang dengan proklamasi, melainkan bermutasi.
Dalam konsep monarki nusantara klasik, pemimpin dianggap sebagai pemegang wahyu atau titisan kekuasaan ilahi yang absolut, konsep itu kalau di Jawa disebut Dewa-raja dan Gung Binathara. Di era modern, kultur ini menjelma menjadi pengkultusan individu secara berlebihan terhadap ketua umum parpol atau tokoh politik tertentu, di mana titah mereka tidak boleh dibantah, mereka juga punya privilese untuk memimpin turun-temurun seperti raja klasik. Masih segendang sepenarian, penghormatan kepada yang lebih tua atau yang berkedudukan lebih tinggi dalam kultur tradisional sering kali disalahartikan. Kritik yang objektif dan rasional dianggap sebagai tindakan kurang ajar atau tidak sopan. Hal ini membuat bawahan atau rakyat atau junior memilih diam demi menjaga harmoni semu.
Pemerintah kolonial Belanda sengaja merawat dan menggunakan sistem feodal lokal untuk kepentingan mereka (Indirect Rule). Dampaknya masih terasa sangat kuat hari ini. Penjajah Belanda menempatkan pejabat pribumi (bupati/priyayi) sebagai kepanjangan tangan mereka untuk memeras rakyat. Lahirlah mentalitas Pangreh Praja (penguasa yang memerintah rakyat).
Hingga hari ini, reformasi birokrasi dan Zona Integritas (ZI) masih terganjal karena banyak oknum pejabat publik yang merasa diri mereka adalah Gusti (tuan) yang harus dilayani, dihormati secara berlebihan, dan diberi upeti (pungli/gratifikasi), bukannya bertindak sebagai pelayan masyarakat (civil servant).
Ketika sisa kultur monarki dan kolonialisme begitu kuat, satu-satunya cara mendobraknya adalah melalui pendidikan politik yang mencerdaskan. Sayangnya, jalur ini justru mandek. Partai politik modern di Indonesia mayoritas dikelola secara oligarkis dan berbasis dinasti, bukan secara demokratis dan meritokratis. Akibatnya, parpol tidak pernah memberikan pendidikan politik yang substantif kepada rakyat, melainkan hanya mendekati rakyat lima tahun sekali dengan mobilisasi massa dan politik uang.
Di bangku sekolah, pendidikan kewarganegaraan (seperti PPKn) cenderung hanya mengajarkan hafalan struktur tata negara dan kepatuhan formal, bukan mengajarkan cara berpikir kritis, cara berdebat yang sehat, atau bagaimana mengevaluasi kebijakan penguasa. Karena tidak dibekali pendidikan politik yang matang, masyarakat bawah gagal melihat pemilu sebagai kontrak sosial yang setara. Rakyat merasa di posisi yang inferior, mereka berutang budi jika diberi bantuan sosial atau uang serangan fajar, sehingga mereka kembali memosisikan politisi sebagai tuan penolong, bukan pegawai outsourcing yang mereka bayar lewat pajak.
Dalam hal ini, banyak institusi yang harus direformasi, namun yang paling utama adalah Partai Politik (Parpol). Mengubah mentalitas parpol jauh lebih rumit daripada mereformasi sekolah (Kemendikbudristek) atau birokrasi (Kemenpan-RB), karena Parpol adalah salah satu hulu kekuasaan yang terjebak dalam oligarki, kepemilikan privat turun temurun dan lingkaran setan politik berbiaya tinggi. Kondisi diperparah dengan tidak adanya sanksi yang tegas bagi Parpol yang gagal menjalankan fungsi pendidikan politik.
SOLUSI
Ada beberapa opsi strategi reformasi Parpol sebagai salah satu hulu kekuasaan.
Pertama, Reformasi pendanaan Parpol oleh Negara.
Akar utama dari mentalitas feodal dan oligarki di tubuh parpol adalah ketergantungan pada pemodal besar. Maka negara harus membiayai mayoritas operasional parpol yang sah lewat APBN, dengan audit ketat. Subsidi tersebut wajib dialokasikan minimal 50% khusus untuk program pendidikan politik publik dan kaderisasi berkala, bukan untuk kampanye pemilu.
Kedua, Tekanan Social Punishment (Hukuman Sosial) dari Civil Society. Masyarakat sipil, mahasiswa, dan media massa harus bersatu menggunakan kekuatan digital untuk mengubah arah insentif parpol, dengan cara membangun gerakan kesadaran massal di media sosial untuk tidak memilih (de-marketing) caleg atau kepala daerah yang maju murni karena jalur kekerabatan (dinasti) atau modal tanpa rekam jejak. Juga membuat platform digital independen yang melacak, meranking, dan mempublikasikan kinerja parpol dalam hal transparansi keuangan, rekrutmen, dan keterlibatan publik. Parpol yang paling tidak transparan harus diberi sanksi sosial berupa kampanye negatif yang masif.
Ketiga, Reformasi UU Partai Politik dan UU Pemilu. DPR harus ditekan oleh gelombang tuntutan publik untuk merevisi aturan main partai melalui jalur konstitusional. Masukkan pasal yang mewajibkan parpol menyelenggarakan pemilihan ketua umum dan pengurus secara demokratis di internal (bukan penunjukan mutlak ketua umum). Parpol yang melanggar dapat dibekukan haknya untuk ikut pemilu. Masukkan juga batasan maksimal masa jabatan ketua umum parpol (misalnya maksimal dua periode) untuk memutus pengkultusan individu dan memicu sirkulasi kepemimpinan yang sehat.
Keempat, Optimalisasi Jalur Independen (Non-Partai). Masyarakat sipil perlu mendorong dan mendukung figur-figur terbaik yang bersih, kompeten, dan memiliki basis massa riil untuk maju melalui jalur independen dalam pilkada. Jika calon-calon independen yang berkualitas mampu mengalahkan calon usungan parpol, parpol akan merasa terancam kehilangannya monopoli kekuasaan. Ancaman kehilangan pasar pemilih ini yang akan memaksa mereka berbenah secara instan.
Kelima, Membangun Partai Alternatif Berbasis Gerakan Sosial. Secara jangka panjang, generasi muda dan kelompok profesional harus mulai berani mengonsolidasikan diri untuk membangun partai alternatif baru yang sejak awal didesain dengan struktur modern, minim transaksional, dan pendanaan massal (crowdfunding). Kehadiran kompetitor baru yang sehat akan merusak kenyamanan parpol-parpol tradisional yang feodal.
Melalui kombinasi langkah-langkah di atas, parpol akan dipaksa berubah bukan karena kesadaran moral mereka, melainkan karena kalkulasi politik bahwa jika mereka tidak mereformasi diri, mereka akan kehilangan suara dan punah dari panggung kekuasaan.
*) Penulis adalah Panglima Nahdliyin Bergerak (NABRAK)


Komentar