|
Menu Close Menu

Ketua Komisi XIII DPR RI Tegas Tolak Rencana Pembangunan Kantor Baru KemenHAM

Jumat, 12 Juni 2026 | 21.22 WIB

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dalam sebuah rapat.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa penguatan pelayanan dan perlindungan hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), bukan pembangunan kantor baru yang berpotensi menambah beban keuangan negara.


Pernyataan tersebut disampaikan Willy saat Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri HAM Natalius Pigai di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2026), menanggapi usulan pembangunan kantor KemenHAM.


Menurut Willy, di tengah semangat efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah, pembangunan gedung baru bukanlah kebutuhan yang mendesak. Ia menilai fasilitas perkantoran yang tersedia saat ini masih dapat dimanfaatkan untuk menunjang kinerja kementerian.


"Enggak usah bangun kantor. Enggak usah. Kantornya sudah ada. Ini beban negara lagi. Negara sedang krisis. Perawatannya. Kita berpikir progresif begitu," kata Willy.


Legislator Partai NasDem itu mengingatkan bahwa energi Kementerian HAM seharusnya difokuskan pada penguatan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Menurutnya, keberadaan kementerian baru tersebut harus mampu menunjukkan perubahan nyata melalui kualitas pelayanan, bukan melalui pembangunan fisik semata.


"Sudah, Pak Prabowo-nya sudah progresif. Masa kita konservatif? Jangan pelayanan ke dalam dulu. Tunjukkan ketika ini (HAM) diurus aktivis, ini benar," ujarnya.


Willy menilai semangat yang perlu dibangun Kementerian HAM adalah memperkuat substansi pelayanan serta menghadirkan instrumen perlindungan HAM yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas.


"Bangunlah jiwanya, baru raganya. Jadi kita sama-sama punya spirit yang sama," tegasnya.


Meski mengkritisi rencana pembangunan kantor baru, Willy memastikan Komisi XIII DPR RI tetap memberikan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan dan pelaksanaan tugas Kementerian HAM. Namun, dukungan tersebut harus diwujudkan melalui program-program yang terukur, efektif, dan memiliki dampak nyata.


Dalam kesempatan yang sama, ia juga meminta Kementerian HAM melakukan pembenahan terhadap struktur anggaran yang diajukan. Menurut Willy, sejumlah program yang diusulkan masih memerlukan perincian lebih lanjut agar indikator keberhasilan dan target capaiannya dapat diukur secara jelas.


"Kalau ini tidak detail, tidak bisa. Variabelnya tidak terukur. Benar HAM itu sesuatu yang intangible, tapi instrumen harus tangible, program harus tangible," katanya.


Atas pertimbangan tersebut, Komisi XIII DPR RI memutuskan untuk menunda persetujuan pembahasan anggaran Kementerian HAM. Komisi meminta kementerian melakukan refocusing dan restrukturisasi anggaran, termasuk menyusun peta jalan atau trajektori pengembangan kelembagaan dalam lima tahun mendatang.


"Kita minta skema trajektorinya minimal lima tahun ini seperti apa. Sehingga ketahuan porsinya, pembangunan instrumennya bagaimana, sumber daya manusianya seperti apa," tukas Willy.


Sikap Komisi XIII ini menjadi penegasan bahwa penguatan kelembagaan negara harus berjalan seiring dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, serta orientasi pelayanan publik. Di tengah keterbatasan fiskal, setiap rupiah anggaran diharapkan mampu menghasilkan program yang terukur dan memberikan manfaat nyata bagi pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. (Red) 

Bagikan:

Komentar