|
Menu Close Menu

LPKAN Dukung Langkah KPK, Serukan Penguatan Integritas Layanan Imigrasi

Minggu, 07 Juni 2026 | 22.05 WIB

Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta– DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).


Dukungan tersebut disampaikan menyusul penetapan delapan orang tersangka oleh KPK, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.


Berdasarkan keterangan KPK, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan, serta Pasal 12B terkait penerimaan gratifikasi. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.


Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, menegaskan bahwa kewenangan keimigrasian merupakan bagian penting dari kedaulatan negara yang harus dijaga integritasnya.


“Stempel Imigrasi adalah stempel negara. Stempel negara tidak untuk dijual,” tegas Sugiharto dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).


Menurut LPKAN, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kewenangan menentukan siapa yang dapat masuk dan tinggal di Indonesia merupakan hak kedaulatan negara yang bersifat fundamental. Karena itu, setiap penyalahgunaan kewenangan dalam proses keimigrasian dinilai berpotensi mencederai wibawa negara.


“OTT terhadap delapan pejabat ini menjadi alarm keras. Kedaulatan NKRI sedang diuji dari pintunya sendiri. Jika cap persetujuan izin tinggal dapat diperjualbelikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya dokumen, tetapi juga marwah negara,” ujar Sugiharto.


Dalam pernyataannya, LPKAN menggarisbawahi lima poin penting yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pengusutan kasus tersebut.


Pertama, praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin tinggal dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan negara. LPKAN menilai kewenangan tersebut merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.


Kedua, LPKAN menyoroti temuan KPK terkait dugaan pengaturan verifikasi portal mitra. Menurut lembaga tersebut, jika benar terjadi, maka hal itu menjadi tantangan serius bagi upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik yang selama ini dibangun untuk meningkatkan transparansi.


Ketiga, LPKAN mengingatkan agar kasus yang melibatkan sejumlah oknum tidak menimbulkan stigma terhadap seluruh jajaran Imigrasi. Lembaga itu menilai mayoritas petugas Imigrasi yang bertugas di berbagai pintu masuk negara tetap menjalankan tugas secara profesional dan penuh integritas.


“Mayoritas petugas Imigrasi bekerja jujur menjaga pintu masuk negara selama 24 jam. Ulah segelintir oknum tidak boleh menghapus dedikasi mereka,” kata Sugiharto.


Keempat, LPKAN mendorong transparansi dan penguatan pengawasan terhadap pejabat yang bertugas di sektor strategis keimigrasian. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, kekayaan yang bersangkutan saat menjabat Dirjen Imigrasi tercatat sebesar Rp12,3 miliar, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp10,5 miliar, kendaraan Rp1,1 miliar, kas Rp1,5 miliar, serta surat berharga Rp1,4 miliar.


Atas dasar itu, LPKAN mendorong KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan audit mendalam terhadap LHKPN serta profil transaksi pejabat eselon I dan II di Direktorat Jenderal Imigrasi.


Kelima, LPKAN meminta agar dugaan penyembunyian aset hasil tindak pidana, sebagaimana pernah diberitakan sejumlah media nasional, turut ditelusuri secara menyeluruh.


LPKAN mencatat adanya pemberitaan yang menyebut dugaan modus pembelian aset properti menggunakan kepingan logam mulia atau emas guna menghindari pelacakan sistem keuangan. Karena itu, lembaga tersebut meminta KPK dan PPATK melakukan penelusuran aset terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.


“Jika benar ada upaya menyamarkan harta hasil kejahatan, maka itu bukan hanya persoalan korupsi, tetapi juga bentuk pelanggaran terhadap sistem keuangan negara yang harus diusut secara tuntas,” tegas Sugiharto.


Meski demikian, LPKAN menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Selain menyampaikan dukungan terhadap proses penegakan hukum, LPKAN juga mengeluarkan seruan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Imigrasi, serta petugas Imigrasi di seluruh Indonesia untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.


LPKAN mengingatkan bahwa setiap keputusan terkait pemberian atau penolakan izin keimigrasian merupakan representasi langsung dari kewenangan negara sehingga harus dijalankan secara profesional dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pribadi.


Lembaga tersebut juga menilai bahwa penanganan kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum. Karena itu, seluruh aparatur diharapkan senantiasa mematuhi aturan dan menjaga akuntabilitas dalam pelayanan publik.


Selain itu, LPKAN mendorong budaya pelaporan terhadap berbagai bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerja. Lembaga tersebut menyatakan siap mendukung perlindungan bagi pelapor atau whistleblower yang beritikad baik dalam mengungkap dugaan pelanggaran.


“LPKAN siap menjadi mitra pengawas. Kami akan turun bersama DPD LPKAN ke PLBN dan kantor-kantor Imigrasi daerah untuk memastikan gerbang NKRI benar-benar bersih. Indonesia yang berwibawa dimulai dari Imigrasi yang bersih,” pungkas Sugiharto.


Pihaknya menegaskan bahwa penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas di sektor keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan bangsa sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara. (Red) 

Bagikan:

Komentar