Oleh: Dr. H. A. Effendy Choirie, M.Ag., M.H.
Ketua Umum DNIKS, Anggota DPR/MPR RI 1999–2013
Pendahuluan
Lensajatim.id, Opini- Memasuki abad kedua perjalanan Nahdlatul Ulama, muncul satu pertanyaan penting: bagaimana menjaga agar organisasi Islam terbesar di Indonesia ini tetap kokoh, berwibawa, dan mampu menjalankan perannya sebagai penjaga agama, bangsa, dan negara di tengah perubahan zaman yang semakin kompleks?
Pertanyaan ini menjadi sangat relevan karena organisasi sebesar NU tidak mungkin steril dari perbedaan pandangan, perbedaan kepentingan, maupun dinamika kepemimpinan. Semakin besar sebuah organisasi, semakin besar pula potensi munculnya perbedaan. Perbedaan itu sendiri bukanlah masalah. Bahkan dalam banyak kasus, perbedaan dapat menjadi sumber kreativitas, pembaruan, dan kemajuan.
Yang menjadi masalah adalah ketika perbedaan berubah menjadi konflik yang berkepanjangan, memecah konsentrasi organisasi, membingungkan jamaah, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap para pemimpinnya.
Karena itu, memasuki abad kedua, NU membutuhkan apa yang dapat disebut sebagai Fiqih Konflik, yaitu seperangkat nilai, etika, prinsip, dan mekanisme penyelesaian perbedaan yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, tradisi ulama, pengalaman sejarah NU, serta kebutuhan organisasi modern. Fiqih Konflik bukan dimaksudkan untuk menghilangkan perbedaan, melainkan mengelola perbedaan agar tidak berkembang menjadi perpecahan.
Konflik Adalah Keniscayaan
Dalam perspektif Islam, perbedaan merupakan sunnatullah. Allah SWT berfirman:
"Dan sekiranya Tuhanmu menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat saja, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat." (QS. Hud: 118)
Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan manusia. Bahkan para sahabat Nabi Muhammad SAW yang hidup bersama Rasulullah pun sering berbeda pendapat dalam persoalan sosial, politik, strategi perang, maupun urusan pemerintahan.
Perbedaan pendapat tidak pernah menjadi masalah selama tetap berada dalam bingkai ukhuwah dan adab. Yang berbahaya adalah ketika perbedaan berubah menjadi permusuhan, saling menjatuhkan, dan saling meragukan niat baik sesama.
Karena itu, konflik tidak selalu identik dengan sesuatu yang buruk. Konflik dapat menjadi energi positif apabila dikelola dengan baik. Sebaliknya, konflik yang tidak terkendali dapat menjadi pintu masuk bagi perpecahan organisasi.
NU dan Tradisi Mengelola Perbedaan
Sejarah NU sesungguhnya penuh dengan pelajaran tentang bagaimana mengelola perbedaan secara dewasa.
Para pendiri NU seperti KH. Hasyim Asy'ari, KH. Wahab Chasbullah, dan KH. Bisri Syansuri memiliki pandangan yang tidak selalu sama dalam berbagai persoalan. Namun perbedaan itu tidak pernah berkembang menjadi permusuhan yang merusak organisasi.
Tradisi bahtsul masail yang berkembang di pesantren NU juga mengajarkan bahwa perbedaan pendapat adalah bagian dari khazanah keilmuan. Dalam forum tersebut, berbagai pandangan dapat diperdebatkan secara terbuka, tetapi tetap dalam suasana saling menghormati.
Para ulama terdahulu memahami bahwa kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT. Karena itu, mereka menghindari sikap merasa paling benar dan paling berjasa.
Tradisi inilah yang harus terus diwariskan kepada generasi NU abad kedua.
Mengapa Fiqih Konflik Menjadi Penting?
Ada beberapa alasan mengapa NU memerlukan Fiqih Konflik yang lebih komprehensif.
Pertama, NU semakin besar dan semakin kompleks. Jamaahnya puluhan juta orang, memiliki ribuan pesantren, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga sosial, serta jaringan organisasi hingga tingkat desa. Kompleksitas sebesar ini tentu membutuhkan tata kelola konflik yang baik.
Kedua, era media sosial telah mengubah cara konflik berkembang. Jika dahulu perbedaan cukup diselesaikan melalui musyawarah internal, kini setiap persoalan dapat dengan cepat menyebar ke ruang publik. Akibatnya, konflik yang semula bersifat terbatas dapat membesar dan menimbulkan kegaduhan nasional.
Ketiga, posisi NU saat ini sangat strategis dalam kehidupan kebangsaan. Setiap konflik yang terjadi di tubuh NU tidak hanya berdampak pada warga Nahdliyin, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan sosial, politik, dan keagamaan bangsa Indonesia.
Keempat, memasuki abad kedua NU memerlukan konsolidasi energi untuk menghadapi tantangan yang jauh lebih besar, seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, krisis moral, disrupsi teknologi, radikalisme, perubahan geopolitik global, serta ancaman kerusakan lingkungan. Energi organisasi tidak boleh habis hanya untuk mengurus konflik internal.
Pilar-Pilar Fiqih Konflik NU
Pertama, Tabayun Sebelum Mengambil Kesimpulan
Banyak konflik muncul bukan karena fakta, melainkan karena prasangka.
Al-Qur'an mengajarkan:
"Jika datang kepada kalian orang fasik membawa suatu berita, maka telitilah." (QS. Al-Hujurat: 6)
Dalam kehidupan organisasi, setiap informasi harus diverifikasi sebelum dipercaya dan disebarluaskan.
Kedua, Musyawarah Sebelum Konfrontasi
Musyawarah merupakan tradisi utama NU.
Perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme organisasi, forum syuriyah, forum tanfidziyah, musyawarah para ulama, atau forum-forum yang disepakati bersama.
Jangan sampai media sosial menggantikan fungsi musyawarah.
Ketiga, Adab Harus Didahulukan dari Ambisi
Dalam banyak kasus, konflik bukan lahir karena perbedaan pemikiran, melainkan karena ambisi yang tidak terkendali.
NU dibangun oleh para ulama yang menempatkan adab di atas segala-galanya. Kritik boleh dilakukan, tetapi harus tetap menjaga kehormatan sesama kader, pengurus, dan ulama.
Keempat, Islah Sebagai Tujuan Utama
Allah SWT berfirman:
"Maka damaikanlah antara kedua saudaramu." (QS. Al-Hujurat: 10)
Setiap konflik harus diarahkan menuju perdamaian, bukan kemenangan satu pihak atas pihak lain.
Dalam tradisi pesantren, seorang kiai yang bijaksana sering berperan sebagai penengah, bukan sebagai provokator. Tradisi ini perlu terus dipelihara.
Kelima, Menjaga Marwah Jam'iyah
Tidak semua persoalan internal harus dipertontonkan kepada publik.
Transparansi memang penting, tetapi menjaga kehormatan organisasi juga tidak kalah penting. Warga NU berhak mengetahui perkembangan organisasinya, namun penyelesaian konflik tetap harus mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar.
Keenam, Kepentingan Umat Harus Menjadi Kompas
Dalam setiap konflik, semua pihak perlu bertanya:
"Apakah sikap yang saya ambil akan memperkuat NU atau justru melemahkannya?"
"Apakah tindakan saya bermanfaat bagi umat atau hanya menguntungkan kelompok tertentu?"
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi kompas moral dalam mengambil keputusan.
Belajar dari Organisasi Besar Lain
Sebagai organisasi besar, NU tidak perlu ragu belajar dari pengalaman berbagai organisasi, termasuk Muhammadiyah.
Muhammadiyah memiliki tradisi kelembagaan yang relatif disiplin dalam mengelola perbedaan sehingga berbagai persoalan dapat diselesaikan secara internal tanpa menimbulkan kegaduhan yang berlebihan.
Sebaliknya, banyak pihak juga belajar dari NU mengenai kekuatan tradisi, fleksibilitas budaya, kedekatan dengan masyarakat akar rumput, dan kemampuan merawat keberagaman.
Belajar dari pihak lain bukan berarti kehilangan identitas. Justru itulah tanda kedewasaan organisasi.
NU Abad Kedua dan Tantangan Masa Depan
Tantangan NU ke depan tidak semakin ringan. Kemiskinan masih menjadi persoalan serius. Ketimpangan ekonomi masih tinggi. Korupsi masih menjadi penyakit bangsa. Perubahan teknologi digital mengubah cara masyarakat berpikir dan berinteraksi. Geopolitik global juga terus bergerak dengan cepat.
Di tengah tantangan tersebut, masyarakat menunggu peran NU sebagai sumber moral, sumber solusi, dan sumber inspirasi kebangsaan.
Karena itu, NU memerlukan persatuan yang kokoh. Persatuan yang kokoh tidak lahir dari keseragaman pandangan, tetapi dari kemampuan mengelola perbedaan secara dewasa.
Di sinilah Fiqih Konflik menemukan relevansinya. Ia menjadi instrumen untuk menjaga ukhuwah, memperkuat kelembagaan, dan memastikan bahwa setiap perbedaan tetap berada dalam koridor persaudaraan.
Penutup
Memasuki abad kedua, NU membutuhkan lebih dari sekadar kebanggaan terhadap sejarahnya. NU membutuhkan kemampuan untuk mengelola masa depannya.
Fiqih Konflik bukanlah upaya menghapus perbedaan, karena perbedaan adalah bagian dari kehidupan dan tradisi intelektual Islam. Fiqih Konflik adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa perbedaan tidak berubah menjadi perpecahan.
NU terlalu besar untuk dipertaruhkan dalam konflik yang berkepanjangan. NU terlalu penting bagi umat Islam dan Indonesia untuk dibiarkan terpecah oleh perbedaan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah, tabayun, dan islah.
Karena itu, memasuki abad kedua, NU membutuhkan Fiqih Konflik yang komprehensif agar persatuan tetap terjaga, marwah jam'iyah tetap terpelihara, dan khidmah kepada agama, bangsa, dan kemanusiaan dapat terus dilaksanakan secara optimal.
Al-muhafazhatu 'ala al-qadim al-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah—memelihara tradisi lama yang baik dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik—harus menjadi semangat NU dalam mengelola perbedaan dan menghadapi tantangan abad kedua.
Wallahu a'lam bish-shawab.


Komentar