|
Menu Close Menu

Status Lahan Dipersoalkan, Padel Goci Terancam Tertunda

Jumat, 05 Juni 2026 | 08.09 WIB

RDP DPRD Kota Surabaya.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Polemik status lahan kembali menjadi perhatian di Kota Surabaya. Kali ini, proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sebagian area yang digunakan berada di atas aset milik Pemerintah Kota Surabaya.


Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Kamis (4/6/2026). Suasana rapat berlangsung dinamis setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memaparkan hasil plotting yang menunjukkan sekitar 80 persen area lapangan padel diduga masuk dalam aset Pemkot Surabaya.


Di sisi lain, pihak Golden City menyatakan memiliki dasar hukum berupa sertifikat kepemilikan yang telah dimiliki sejak tahun 1992. Perbedaan data antara kedua pihak inilah yang kemudian memunculkan sengketa dan menjadi perhatian serius DPRD Surabaya.


Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda, menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Surabaya perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan. Namun, penyelesaian status lahan harus menjadi langkah utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


“Jangan sampai pengusaha yang sudah berinvestasi menjadi korban. Tapi kalau ada sengketa lahan, harus diselesaikan dulu,” tegas Yuga dalam rapat tersebut.


Pihaknya juga menyoroti pentingnya memperhatikan surat resmi dari BPKAD terkait status aset daerah dalam proses penerbitan perizinan. Dewan mengingatkan agar aset yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada) tidak sampai hilang akibat lemahnya pengawasan.


Dalam forum yang sama, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Surabaya menjelaskan bahwa seluruh perizinan dasar pembangunan telah diterbitkan. Dokumen yang dimaksud meliputi Keterangan Rencana Kota (KRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta persetujuan lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).


DPM-PTSP juga menjelaskan bahwa kegiatan usaha padel masuk kategori risiko rendah sehingga izin usaha dapat terbit secara otomatis melalui sistem yang berlaku.


Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran anggota dewan. Menurut Komisi B DPRD Surabaya, persoalan utama bukan terletak pada prosedur perizinan, melainkan pada kepastian status kepemilikan lahan yang hingga kini masih dipersoalkan antara pengelola dan pemerintah kota.


“Persoalan utama bukan pada prosedur izin, melainkan pada status kepemilikan lahan yang masih dipersoalkan antara pihak pengelola dan pemerintah kota,” ujar Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo.


Dalam rapat itu juga muncul usulan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum mengenai status tanah yang digunakan.


Agung menegaskan bahwa upaya penyelamatan aset daerah harus menjadi prioritas. Jika nantinya terbukti lahan tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya, seluruh pihak diminta bersikap hati-hati karena persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum.


“Maka seluruh pihak diminta berhati-hati karena persoalan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar