![]() |
| Anggota DPD-RI, Lia Istifhama.(Dok/Istimewa). |
Seminar tersebut digelar sebagai upaya meluruskan pandangan masyarakat yang masih kerap memberi label "nakal" kepada anak-anak yang memiliki tingkat keaktifan tinggi atau perilaku berbeda, padahal mereka bisa saja memiliki potensi intelektual istimewa.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Gresik, Parents Support Group for Gifted Children (PSSGC) Jawa Timur, Fatayat NU PC Gresik, serta Pokja Bunda PAUD Kabupaten Gresik.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Gresik dr. Hj. Shinta Puspitasari Asluchul Alif, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusna, M.MKes., Ketua IDI Cabang Gresik dr. Abdul Fatah, Sp.PD., Ketua PC Fatayat NU Gresik Sahabat Masruroh, Ketua Panitia dr. Hj. Nila Hapsari, perwakilan MUI dan PCNU Gresik Ustaz Sururi, serta perwakilan dari RSI Nyai Ageng Pinatih, RSI Mabarrot MWC NU Bungah, RS Wates Husada, dan RS Fathma Medika.
Sebagai keynote speaker, Lia Istifhama memaparkan landasan yuridis yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak gifted di Indonesia. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal.
"Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selanjutnya, Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Lia.
Ia menjelaskan, amanat konstitusi tersebut diperkuat melalui tiga regulasi nasional. Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (4), yang menyatakan bahwa warga negara dengan potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
Kedua, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh kepentingan terbaik. Ketiga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjadi salah satu landasan pengembangan sistem pendidikan inklusif bagi keberagaman karakteristik belajar anak.
"Ketiga regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara sesungguhnya telah memberikan ruang hukum bagi pelayanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik setiap anak, termasuk anak gifted. Ruang hukum ini harus kita implementasikan secara nyata di masyarakat agar tidak ada lagi anak istimewa yang terabaikan potensi terpendamnya akibat salah penanganan," ujar Lia.
Dalam seminar itu juga dijelaskan pentingnya pemahaman medis mengenai kategori keberbakatan intelektual agar orang tua dapat memberikan stimulasi yang tepat kepada anak.
Berdasarkan standar tes IQ yang digunakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), anak gifted dibagi menjadi tiga kategori, yakni Moderately Gifted dengan IQ 130–144, Highly Gifted dengan IQ 145–159, serta Profoundly Gifted bagi anak yang memiliki skor IQ di atas 160.
Selain membahas aspek hukum dan medis, seminar juga menyoroti pentingnya menghadirkan safe space bagi anak, baik di lingkungan keluarga maupun sekolah. Para narasumber mengingatkan agar masyarakat menghindari praktik toxic positivity yang memaksa anak selalu tampak bahagia dan mengabaikan emosi yang mereka rasakan.
Sebaliknya, peserta diajak membangun pemahaman bahwa kegagalan merupakan bagian dari proses menuju keberhasilan. Pendekatan psikologis disampaikan oleh Dr. Evi Tjahjono, S.Psi., M.G.E., Psikolog, sementara aspek tumbuh kembang anak dipaparkan oleh dr. Arif Fakhrudin, Sp.A.
Melalui seminar ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap anak-anak gifted semakin meningkat, sehingga mereka memperoleh dukungan dan layanan pendidikan yang sesuai dengan potensi serta karakteristiknya demi berkembang secara optimal. (Red)


Komentar