NAHDLATUL ULAMA DAN JALAN BARU MENUJU NEGARA KESEJAHTERAAN
_(Pokok-Pokok Pikiran Prof. Dr. KH. Ali Masykur Musa, M.Si., M.Hum. dalam Sarasehan Nasional "Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan", Jakarta, 10 Juli 2026)_
Oleh: Abdur Rahman El Syarif *)
Bismillahirrahmanirrahim.
Lensajatim.id, Opini- Persoalan paling mendasar yang perlu dijawab oleh bangsa Indonesia adalah pertanyaan sederhana namun sangat menentukan arah perjalanan negara: apakah seluruh warga negara benar-benar memiliki hak yang sama untuk menikmati kesejahteraan?
Secara normatif, jawabannya jelas. Konstitusi Indonesia telah memberikan mandat yang sangat tegas. Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 menegaskan bahwa negara hadir untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Indonesia tidak dibangun sebagai night watchman state yang sekadar menjaga keamanan, melainkan sebagai welfare state, negara kesejahteraan yang berkewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan hidup yang layak.
Namun realitas memperlihatkan sesuatu yang berbeda.
Di tengah kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan besarnya Produk Domestik Bruto nasional, kesenjangan justru semakin nyata. Segelintir orang menguasai kekayaan dalam jumlah luar biasa, sementara jutaan rakyat masih berjuang memenuhi kebutuhan paling dasar: makan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kesejahteraan itu mungkin diwujudkan. Pertanyaannya adalah: di mana letak persoalan yang membuat cita-cita konstitusi itu belum menjadi kenyataan?
Dalam pandangan saya, setidaknya terdapat empat persoalan besar yang harus segera dibenahi.
Pertama, Inkonsistensi dalam Menjalankan Negara Kesejahteraan
Masalah pertama terletak pada lemahnya komitmen menjalankan amanat konstitusi secara konsisten.
Semangat UUD 1945 sangat jelas mengarah pada pembangunan negara kesejahteraan. Akan tetapi, implementasinya sering kali dikalahkan oleh kepentingan ekonomi yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Negara belum sungguh-sungguh membangun sistem yang mampu mempersempit jurang antara mereka yang memiliki kekayaan berlebih dengan masyarakat yang hidup dalam keterbatasan. Kesenjangan terus melebar karena mekanisme distribusi ekonomi berjalan tidak seimbang.
Dalam negara kesejahteraan, pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok kecil. Kekayaan nasional harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyat melalui kebijakan fiskal, perpajakan yang adil, perlindungan sosial, dan pemerataan kesempatan ekonomi.
Karena itu, penguatan kembali semangat welfare state merupakan agenda yang tidak bisa ditunda.
Kedua, Membuka Akses Ekonomi bagi Umat
Persoalan kedua menyangkut struktur kepemilikan ekonomi nasional.
Kita perlu bertanya secara jujur: mengapa sebagian besar kekuatan modal nasional masih terkonsentrasi pada kelompok-kelompok ekonomi tertentu, sementara umat Islam, yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia, belum memiliki posisi yang proporsional dalam struktur ekonomi nasional?
Islam tidak pernah mengajarkan akumulasi kekayaan untuk kepentingan pribadi semata.
Al-Qur'an menegaskan:
"Khudz min amwâlihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkîhim bihâ..."
Kekayaan selalu mengandung dimensi sosial. Di dalam setiap harta terdapat hak orang lain.
Karena itu, agenda besar Nahdlatul Ulama bukanlah membangun oligarki baru, melainkan membuka akses yang lebih luas agar umat memiliki kesempatan menjadi pelaku utama dalam pengelolaan ekonomi nasional.
Yang diperlukan adalah keberpihakan terhadap pemerataan akses terhadap modal, perdagangan, distribusi, investasi, dan pengelolaan sumber daya ekonomi.
Dengan semakin banyak lahirnya pengusaha, investor, dan pelaku usaha dari kalangan warga NU, maka instrumen kesejahteraan akan semakin kuat tumbuh dari dalam masyarakat sendiri.
Ketiga, Membangun Profesionalisme dan Kapasitas Ekonomi Warga Nahdlatul Ulama
Kritik juga perlu diarahkan kepada diri kita sendiri.
Harus diakui bahwa salah satu kelemahan umat adalah masih terbatasnya kapasitas profesional di bidang bisnis, keuangan, teknologi, dan kewirausahaan.
Perubahan ekonomi dunia berlangsung sangat cepat.
Ekonomi digital, e-commerce, teknologi finansial, dan inovasi menjadi penentu baru dalam kompetisi global. Karena itu, pendidikan warga NU tidak cukup hanya menghasilkan ahli-ahli agama, tetapi juga harus melahirkan ekonom, profesional, saintis, teknolog, manajer investasi, pengusaha, dan inovator.
Inilah saatnya melakukan capacity building secara besar-besaran.
DNIKS bersama seluruh elemen Nahdlatul Ulama perlu memperkuat pembinaan UMKM, kewirausahaan, literasi keuangan, dan pengembangan ekonomi masyarakat agar kelompok rentan mampu naik kelas menjadi pelaku ekonomi yang mandiri.
Tujuan akhirnya bukan sekadar mengurangi kemiskinan, melainkan menciptakan sebanyak mungkin tangan yang mampu memberi, bukan sekadar menerima.
Keempat, Reformasi Regulasi untuk Mendorong Tata Kelola Ekonomi yang Lebih Inklusif
Persoalan berikutnya adalah reformasi hukum ekonomi.
Undang-Undang Persaingan Usaha perlu diperkuat agar mampu mencegah praktik monopoli dan integrasi usaha yang terlalu terkonsentrasi.
Tidak sehat apabila satu kelompok usaha menguasai seluruh rantai produksi sekaligus: mulai dari penyediaan bibit, pakan, produksi, distribusi hingga penjualan produk akhir.
Model seperti ini menutup ruang tumbuhnya pelaku usaha baru dan membuat petani maupun UMKM hanya menjadi objek dari sistem ekonomi yang tidak seimbang.
Negara harus berani menciptakan ruang kompetisi yang sehat.
Sebagian mata rantai produksi dapat dibuka bagi koperasi, pesantren, organisasi kemasyarakatan, termasuk koperasi-koperasi Nahdlatul Ulama, sehingga manfaat ekonomi tersebar lebih luas kepada masyarakat.
Demikian pula dalam tata kelola impor komoditas strategis.
Kuota impor berbagai komoditas pangan tidak boleh hanya berputar pada kelompok yang sama dari tahun ke tahun. Kesempatan tersebut harus dibuka secara lebih adil kepada pelaku ekonomi baru yang memiliki kapasitas dan integritas.
Dengan distribusi akses ekonomi yang lebih merata, kesejahteraan masyarakat akan tumbuh melalui mekanisme yang lebih berkeadilan.
Muktamar NU Ke-35: Saatnya Melahirkan Agenda Kesejahteraan
Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35, sudah saatnya orientasi pembahasan tidak berhenti pada dinamika organisasi semata.
Muktamar harus menjadi momentum merumuskan agenda besar pemberdayaan ekonomi warga, memperkuat profesionalisme generasi muda NU, membangun ekosistem kewirausahaan, memperjuangkan regulasi yang berpihak kepada pemerataan, serta memastikan bahwa nilai-nilai keadilan sosial benar-benar menjadi arah pembangunan bangsa.
Nahdlatul Ulama memiliki modal sosial, modal kultural, dan modal spiritual yang sangat besar. Kini tantangannya adalah mentransformasikan seluruh modal tersebut menjadi kekuatan ekonomi yang menghadirkan kemaslahatan bagi umat dan bangsa.
Apabila cita-cita itu mampu diwujudkan, maka NU tidak hanya menjadi penjaga tradisi keagamaan, tetapi juga menjadi penggerak utama lahirnya Indonesia sebagai negara kesejahteraan yang berkeadilan, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan nilai-nilai luhur Islam.
_Wallahu A'lamu Bi Ash-Shawab_
Jakarta, 10 Juli 2026
*) Anggota Lajnah Pengkajian dan Penelitian Turots dan Sanad Thariqah Idarah Aliyah JATMAN


Komentar