|
Menu Close Menu

Anggota DPD RI Lia Istifhama Usul Aktivitas Organisasi Mahasiswa Jadi Pertimbangan Penerima KIP Kuliah

Jumat, 17 Juli 2026 | 12.34 WIB

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat menerima mahasiswa di gedung DPD RI Senayan, Jakarta.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta– Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengusulkan agar penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ke depan tidak hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi calon penerima, tetapi juga memperhatikan rekam jejak mahasiswa dalam kegiatan organisasi dan kepemimpinan di kampus.


Menurut Lia, keterlibatan mahasiswa dalam organisasi kemahasiswaan maupun pergerakan dapat menjadi salah satu indikator tambahan dalam penyaluran KIP Kuliah karena mencerminkan potensi kepemimpinan sekaligus menjadi investasi bagi pembangunan sumber daya manusia.


"Ke depan aktivitas pergerakan mahasiswa bisa menjadi salah satu instrumen atau pertimbangan dalam penyaluran KIP Kuliah. Dengan begitu, program ini tidak hanya membantu dari sisi ekonomi, tetapi juga mendorong lahirnya generasi muda yang aktif dan memiliki kepemimpinan," ujar Lia di Gedung DPD RI, Selasa (14/7/2026).


Lia menjelaskan, saat ini penyaluran KIP Kuliah sebagian besar dilakukan melalui perguruan tinggi. Dalam pelaksanaannya, kampus umumnya lebih berfokus pada pemenuhan persyaratan administratif sehingga rekam jejak mahasiswa dalam organisasi maupun kegiatan pengabdian belum menjadi perhatian utama.


Karena itu, ia mendorong adanya dialog antara pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi mahasiswa untuk merumuskan mekanisme penyaluran yang lebih komprehensif tanpa menghilangkan tujuan utama KIP Kuliah sebagai bantuan pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.


Selain mengusulkan indikator kepemimpinan, Lia juga menyoroti perubahan kriteria penerima KIP Kuliah yang kini semakin selektif. Menurutnya, pemerintah memperketat penyaluran bantuan dengan mengacu pada data kesejahteraan masyarakat berdasarkan kelompok desil sehingga tidak semua calon penerima yang sebelumnya memenuhi syarat dapat kembali memperoleh bantuan.


Namun demikian, ia menilai penerapan sistem desil masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan. Salah satunya terkait masyarakat yang secara administratif tercatat memiliki aset bernilai tinggi, tetapi secara ekonomi memiliki kemampuan yang terbatas.


Sebagai contoh, Lia menyebut masih ada keluarga yang menempati rumah warisan berukuran besar sehingga dalam basis data pemerintah dikategorikan memiliki aset tinggi. Padahal, kondisi tersebut tidak selalu mencerminkan kemampuan ekonomi mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"Sering kali penilaian hanya melihat aset yang tercatat, misalnya rumah warisan. Padahal kondisi ekonomi sehari-hari belum tentu mencerminkan bahwa keluarga tersebut benar-benar mampu," katanya.


Menurut Lia, sistem pendataan penerima KIP Kuliah perlu terus disempurnakan agar bantuan pendidikan tersebut semakin tepat sasaran. Evaluasi kebijakan, lanjutnya, tidak hanya perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi riil penerima, tetapi juga memberi ruang terhadap potensi dan kontribusi mahasiswa dalam aktivitas organisasi sebagai bagian dari pembentukan kepemimpinan generasi muda.


Ia berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan KIP Kuliah. Dengan demikian, program bantuan pendidikan itu tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi, tetapi juga mendorong lahirnya mahasiswa yang aktif, berprestasi, memiliki jiwa kepemimpinan, serta kepedulian terhadap masyarakat. (Red) 

Bagikan:

Komentar