|
Menu Close Menu

Banggar DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Sejumlah Catatan Perbaikan

Senin, 13 Juli 2026 | 21.38 WIB

Juru Bicara Banggar DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Keputusan tersebut diambil setelah Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komisi, dan fraksi DPRD Jawa Timur melakukan pembahasan secara komprehensif.


Juru Bicara Banggar DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, mengatakan hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur yang digelar pada Senin (13/7/2026).


"Banggar mengapresiasi seluruh fraksi dan komisi DPRD Jawa Timur atas komitmen dan kesungguhan dalam melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025," kata Cahyo.


Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengelola keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaian tersebut diperkuat dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2025.


Meski demikian, pihaknya tetap memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi guna menyempurnakan pengelolaan APBD pada Tahun Anggaran 2026.


Dari sisi pendapatan, Banggar mencatat target pendapatan daerah sebesar Rp28,56 triliun berhasil terealisasi sebesar Rp29,89 triliun atau mencapai 104,65 persen. Dengan demikian, terdapat kelebihan realisasi pendapatan sekitar Rp1,33 triliun.


"Kenaikan tersebut terutama ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 107,83 persen. Namun, pendapatan transfer masih belum memenuhi target," jelas Cahyo.


Meski melampaui target, Banggar menilai capaian PAD mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 110,3 persen.


Menurut Cahyo, penurunan itu dipengaruhi oleh transisi kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pelemahan penjualan kendaraan bermotor, serta meningkatnya penggunaan kendaraan listrik yang belum memberikan kontribusi pajak secara optimal.


Karena itu, Banggar merekomendasikan agar target PAD dalam APBD 2026 disusun berdasarkan analisis makroekonomi dan risiko fiskal, termasuk memperhitungkan skema perpajakan kendaraan listrik serta memperkuat koordinasi rekonsiliasi opsen dengan pemerintah kabupaten dan kota.


Banggar juga memberi perhatian khusus terhadap kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Beberapa persoalan yang menjadi sorotan antara lain piutang dividen PT Jatim Graha Utama sebesar Rp4,72 miliar yang masih tertunggak sejak 2019, kerugian PT Air Bersih Jatim sekitar Rp220 miliar, serta PT BPR Kerta Raharja yang sudah tidak beroperasi sejak 2020.


"Kami menilai perlu adanya target kinerja yang jelas serta percepatan restrukturisasi BUMD yang dinilai tidak produktif. Kami juga meminta agar tidak ada penambahan penyertaan modal baru sebelum dilakukan audit kinerja terhadap seluruh BUMD," tegas Cahyo.


Selain itu, Banggar mendorong Pemprov Jatim melakukan diversifikasi sumber PAD melalui optimalisasi aset daerah dan digitalisasi sistem retribusi. Rekomendasi tersebut diberikan karena masih ditemukan rendahnya optimalisasi pajak air permukaan, menurunnya kontribusi PT Air Bersih Jatim, serta tingginya potensi kebocoran retribusi daerah.


Banggar juga mengusulkan digitalisasi layanan retribusi, audit objek pajak air permukaan, hingga optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah guna memperluas basis penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat maupun mengganggu iklim investasi.


Dari sisi belanja, APBD Jawa Timur Tahun 2025 menetapkan anggaran sebesar Rp33,26 triliun. Hingga akhir tahun, realisasi belanja mencapai Rp31,20 triliun atau 93,82 persen, sehingga masih terdapat anggaran sekitar Rp2,05 triliun yang belum terserap.


"Kami mencatat rendahnya serapan terutama terjadi pada belanja modal, khususnya pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi yang hanya mencapai 86,64 persen serta belanja modal gedung dan bangunan sebesar 83,77 persen," imbuh Cahyo.


Banggar menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya hambatan struktural dalam proses pengadaan barang dan jasa. Untuk itu, Banggar merekomendasikan penerapan pre-procurement sejak awal tahun anggaran bagi proyek-proyek strategis serta pemerataan pembangunan agar tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.


Banggar juga menyoroti rendahnya realisasi belanja bantuan sosial yang dalam dua tahun terakhir selalu berada di bawah target. Karena itu, verifikasi penerima bantuan sosial diminta dilakukan lebih akurat, disertai sinkronisasi data kepegawaian lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna meningkatkan efektivitas belanja pegawai.


Dari sisi pembiayaan, Banggar mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp4,7 triliun. Nilai tersebut dinilai masih tinggi karena berada di atas 10 persen dari realisasi belanja daerah.


"Kami merekomendasikan agar pada APBD 2026 ditetapkan target penurunan rasio SiLPA sebagai indikator kinerja fiskal daerah," ujar Cahyo.


Banggar juga meminta agar pemanfaatan SiLPA diprioritaskan untuk program penanggulangan kemiskinan, bantuan sosial, layanan kesehatan, serta pembangunan infrastruktur dasar yang telah memiliki dokumen perencanaan teknis.


Di akhir laporannya, Banggar menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Timur, TAPD, seluruh perangkat daerah, serta semua pihak yang telah bersinergi dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


"Kami berharap kemitraan antara DPRD dan Pemprov terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkas Cahyo. (Red) 

Bagikan:

Komentar