|
Menu Close Menu

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 | 10.03 WIB

Kegiatan Konferensi Pers sinergi Bea Cukai dan Polri yang berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal merkuri cair.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar. Komoditas berbahaya tersebut rencananya akan dikirim ke Burkina Faso, Afrika Barat.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan intelijen dan analisis risiko terhadap sebuah kontainer ekspor yang diberitahukan berisi keramik. Pemeriksaan dilakukan tim gabungan Bea Cukai dan Polri di PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026).


Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan keberhasilan tersebut menjadi bukti kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam mengawasi lalu lintas barang ekspor sekaligus mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi.


Menurutnya, pengawasan tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif peredaran merkuri yang tidak terkendali.


Saat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap kontainer, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dengan isi muatan. Dokumen mencantumkan 900 karton keramik dengan berat 11 ton, namun di dalam kontainer hanya terdapat 826 karton keramik.


Selain itu, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela pallet keramik serta dibungkus aluminium foil.


Untuk memastikan jenis cairan tersebut, sampel dikirim ke Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya. Hasil pengujian memastikan cairan tersebut merupakan merkuri. Atas temuan itu, seluruh barang langsung ditegah dan disegel sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.


Barang yang diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas dua liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp17,5 miliar.


Sementara itu, Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengungkapkan pelaku menggunakan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam botol dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela pallet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.


Berdasarkan dokumen ekspor, barang berbahaya tersebut akan dikirim ke Burkina Faso dan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.


Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury yang mengatur pengendalian perdagangan merkuri.


Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang lintas negara bersama aparat penegak hukum guna mencegah penyelundupan komoditas berbahaya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam mengendalikan peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata. (Red) 

Bagikan:

Komentar