|
Menu Close Menu

Gerak Cepat Raja Juli untuk Batalyon TNI di Tengah Macetnya Reforma Agraria Kehutanan

Kamis, 30 Juli 2026 | 11.25 WIB

 

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat bertemu dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.(Dok/Kemhan.go.id) 
Lensajatim.id, Jakarta– Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merespons keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD. Surat keputusan tersebut diserahkan kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta pada 27 Juli 2026.


Dalam siaran pers yang diterima, Selasa (29/7/2026), KPA menilai langkah tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria tidak lagi menjadi prioritas politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Di tengah mandeknya penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan, pemerintah justru dinilai bergerak cepat menyediakan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI.


KPA juga menyoroti belum adanya kemajuan penyelesaian konflik agraria di sektor kehutanan sejak Raja Juli Antoni menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Menurut organisasi tersebut, hingga kini belum ada satu hektare pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, maupun desa yang dipulihkan dari klaim kawasan hutan negara melalui mekanisme penyelesaian konflik agraria.


"Ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI, proses dapat berlangsung sangat cepat. Namun ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antar lembaga/kementerian, hingga kekhawatiran berkurangnya tutupan hutan. Ini menunjukkan keberpihakan yang sangat problematik," tegas Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika. 


KPA mengingatkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI berpotensi memperluas sekaligus memperparah konflik agraria di sektor kehutanan.


Organisasi tersebut menyebut jutaan hektare tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung, dan desa hingga kini masih berada dalam klaim sepihak kawasan hutan negara. Kondisi itu memunculkan tumpang tindih penguasaan tanah antara masyarakat, negara, dan korporasi kehutanan yang menjadi salah satu sumber utama konflik agraria di Indonesia.


Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, terdapat 25.863 desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 8.500 hingga 9.000 desa berada di dalam kawasan hutan. Temuan itu sejalan dengan kajian BRIN yang menyebut sekitar 8.000–9.000 desa secara administratif berada di dalam kawasan hutan.


Situasi tersebut menyebabkan jutaan warga hidup tanpa kepastian hukum atas tanah, wilayah, dan ruang hidupnya, serta rentan mengalami konflik agraria, kriminalisasi, hingga penggusuran.


KPA mencatat, sepanjang 2015–2025 sedikitnya terjadi 269 letusan konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2.614.647 hektare. Konflik tersebut mengakibatkan sedikitnya 3.245 orang mengalami kriminalisasi, 1.366 orang mengalami kekerasan, 107 orang tertembak, dan 80 orang meninggal dunia karena dituduh melakukan aktivitas atau menduduki kawasan hutan secara ilegal.


Menurut KPA, banyak desa telah dihuni jauh sebelum penunjukan kawasan hutan dilakukan, bahkan sebagian sudah ada sebelum Republik Indonesia berdiri. Namun hingga kini masyarakat masih hidup dalam ketidakpastian hukum, kehilangan hak atas tanah, serta mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pembangunan desa.


"Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa lebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun," ujar Dewi.


KPA juga menyoroti meningkatnya keterlibatan TNI dalam pembangunan sektor agraria dan pangan yang dinilai berdampak pada eskalasi konflik agraria.


Data KPA menunjukkan, sepanjang 2025 konflik agraria di sektor militer meningkat hingga 300 persen. Sementara kasus kekerasan yang melibatkan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria naik dari tiga kasus pada 2021 menjadi 70 kasus pada 2025.


KPA mengingatkan bahwa saat menjabat Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni pernah menyatakan akan membebaskan kampung, desa, dan tanah pertanian masyarakat dari klaim kawasan hutan apabila dipercaya menjadi Menteri Kehutanan.


Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan KPA dan sejumlah perwakilan petani terkait percepatan penyelesaian konflik agraria.


Selain itu, dalam pertemuan bilateral antara KPA dan Kementerian Kehutanan pada Oktober 2025, Raja Juli juga disebut menyampaikan komitmen mempercepat penyelesaian konflik agraria kehutanan pada 279 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan KPA.


Namun, KPA menyebut selama dua tahun menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak ada satu hektare pun LPRA yang berhasil diselesaikan. Sebaliknya, pemerintah dinilai lebih cepat melepaskan kawasan hutan untuk revitalisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Tambak Pantura maupun pembangunan batalyon TNI.


Menurut KPA, kebijakan tersebut menjadi tamparan bagi jutaan petani yang menunggu pelaksanaan reforma agraria di sektor kehutanan.


Organisasi itu juga menilai selama pemerintahan Presiden Prabowo belum terdapat kemajuan berarti dalam membebaskan tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, maupun desa-desa dari klaim kawasan hutan melalui mekanisme reforma agraria.


Berbagai alasan administratif, ego sektoral antar-kementerian, hingga dalih menjaga tutupan hutan disebut terus dikemukakan, sementara konflik agraria di lapangan masih berlangsung.


"Reforma agraria di sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan proyek pembangunan dan bisnis raksasa hingga kepentingan pertahanan. Reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial tenggelam di tengah hiruk-pikuk proyek mercusuar tersebut," kata Dewi.


Ia menambahkan, kebijakan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI menunjukkan pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan mengambil keputusan. Namun kewenangan tersebut dinilai tidak digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah dihadapi jutaan petani dan masyarakat adat selama puluhan tahun.


"Jika kawasan hutan dapat dialihkan dengan cepat untuk pembangunan batalyon, seharusnya negara juga memiliki keberanian politik untuk membebaskan tanah petani dan desa-desa dari klaim kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria rakyat. Persoalannya bukan pada ketiadaan instrumen hukum, tetapi pada pilihan dan keberanian politik pemerintah," tegasnya.


KPA menilai sejumlah kebijakan dan sikap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menunjukkan minimnya keberpihakan terhadap penyelesaian konflik agraria kehutanan.


Beberapa poin yang disoroti antara lain tidak adanya terobosan politik maupun hukum untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria akibat klaim kawasan hutan, minimnya dialog dengan masyarakat, penggunaan alasan administratif sebagai hambatan penyelesaian konflik, kegagalan menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani serta masyarakat adat, hingga orientasi kebijakan kehutanan yang dinilai lebih fokus pada penyediaan kawasan hutan bagi proyek pemerintah, ketahanan pangan, penertiban kawasan hutan, serta pembangunan batalyon TNI.


Selain itu, KPA juga menilai belum ada tindak lanjut terhadap usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria seluas 1,7 juta hektare, termasuk 533 ribu hektare yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.


KPA mendesak pemerintah menghentikan rencana pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI karena dinilai berpotensi meningkatkan konflik agraria.


Sebaliknya, pemerintah diminta memprioritaskan penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dengan membebaskan tanah petani, wilayah masyarakat adat, kampung, dan desa dari klaim kawasan hutan melalui reforma agraria.


"Penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan bukan sekadar agenda sektoral Kementerian Kehutanan, melainkan amanat konstitusi untuk memulihkan hak-hak rakyat atas tanah. Selama jutaan hektar tanah-tanah petani dan masyarakat adat masih diklaim sebagai kawasan hutan, selama itu pula reforma agraria belum benar-benar dijalankan," ujar Dewi.


Ia menegaskan keberhasilan Menteri Kehutanan semestinya diukur dari kemampuan menyelesaikan konflik agraria dan memulihkan kepastian hak atas tanah masyarakat, bukan semata dari kecepatan menyediakan kawasan hutan bagi proyek-proyek pembangunan negara.


"Negara seharusnya memulihkan hak-hak rakyat daripada memperluas penguasaan tanah untuk kepentingan militer," pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar