|
Menu Close Menu

Gelar Aksi di Kejati, JAKDI Desak Penuntasan Sejumlah Kasus Korupsi di Jatim

Jumat, 17 Juli 2026 | 22.43 WIB

 

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Demokrasi Indonesia (JAKDI) saat menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Demokrasi Indonesia (JAKDI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Jumat (17/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar penanganan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.


Dalam orasinya, aktivis JAKDI menilai institusi kejaksaan menghadapi tantangan untuk terus memperkuat kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang konsisten dan terbuka. Menurut mereka, masih adanya sejumlah perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan secara terbuka memunculkan persepsi di masyarakat bahwa prinsip equality before the law perlu terus diperkuat dalam implementasinya.


Massa mendesak Kejati Jawa Timur mengusut secara tuntas dugaan penyimpangan dana hibah, kredit fiktif Bank Jatim, anggaran RSUD dr. Soetomo, praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan, serta dugaan penyimpangan perizinan pertambangan di Dinas ESDM Jawa Timur. JAKDI meminta setiap pihak yang diduga terlibat diproses berdasarkan alat bukti tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.


Koordinator Aksi JAKDI, Ery Mahmudi, mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus terus dijaga melalui penegakan hukum yang adil dan profesional.


"Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan. Ketika masyarakat melihat adanya kesan tebang pilih atau lambannya penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, kepercayaan terhadap institusi akan terus menurun. Kejaksaan harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun," tegas Ery.


JAKDI juga menyoroti perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi perhatian publik dan dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Mereka meminta seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, independen, transparan, serta berlandaskan alat bukti.


Aksi sempat berlangsung dinamis setelah massa menilai tidak ada perwakilan Kejati Jatim yang menemui mereka. Sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara simbolis, demonstran membakar ban bekas dan sebuah keranda yang dimaknai sebagai simbol menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila berbagai dugaan penyimpangan tidak ditindaklanjuti secara serius.


Di akhir aksi, JAKDI menyerahkan pakta integritas kepada Kejati Jatim. Mereka memberikan waktu 14 hari kerja untuk melihat perkembangan penanganan perkara-perkara yang menjadi perhatian. Apabila dalam tenggat tersebut belum terdapat langkah konkret, JAKDI menyatakan akan melanjutkan pengawalan melalui mekanisme hukum dan aksi konstitusional. (Fiq) 

Bagikan:

Komentar