|
Menu Close Menu

Jatim Peringkat Empat Demokrasi Nasional, DPRD Tekankan Perda Harus Berdampak bagi Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 | 22.24 WIB

Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Cahyono.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Timur tahun 2025 mencapai 84,05. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), capaian tersebut menempatkan Jawa Timur di peringkat keempat nasional, di bawah DI Yogyakarta, Bali, dan Jawa Tengah.


Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menilai capaian itu menunjukkan kualitas demokrasi di Jawa Timur terus mengalami peningkatan. Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil dari penguatan tata kelola pemerintahan, kelembagaan demokrasi, serta sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


"Naiknya indeks demokrasi tentu patut kita syukuri. Namun yang lebih penting adalah bagaimana demokrasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang berkualitas," kata Agus, Jumat (17/7/2026).


Agus menjelaskan, salah satu indikator yang turut mendukung peningkatan kualitas demokrasi adalah produktivitas pembentukan regulasi daerah. Sepanjang 2025, DPRD bersama Pemprov Jawa Timur telah menetapkan 13 Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda APBD dan Perubahan APBD 2025.


Sementara hingga pertengahan 2026, DPRD dan Pemprov Jawa Timur juga telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.


Meski demikian, Agus menegaskan bahwa keberhasilan demokrasi tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang dihasilkan. Yang terpenting, menurutnya, adalah implementasi setiap kebijakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.


"Peraturan daerah yang lahir bukan sekadar produk hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana perda itu disosialisasikan, diimplementasikan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.


Ia menambahkan, setiap kebijakan yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.


Selain melalui fungsi legislasi, Agus menilai penguatan demokrasi di Jawa Timur juga didukung oleh komitmen pemerintah dalam memperkuat kelembagaan partai politik. Salah satunya melalui kebijakan kenaikan bantuan keuangan partai politik (Banpol) pada 2026 menjadi Rp7.500 per suara sah.


Menurutnya, peningkatan bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan kualitas kaderisasi partai, memperluas literasi demokrasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik yang sehat.


"Kenaikan bantuan politik ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pendidikan politik, meningkatkan literasi demokrasi masyarakat, memperkuat kaderisasi, serta mendorong partisipasi publik dalam kehidupan politik yang sehat," katanya.


Agus berharap capaian Indeks Demokrasi Indonesia yang menempatkan Jawa Timur di posisi keempat nasional tidak membuat seluruh pemangku kepentingan cepat berpuas diri. Menurutnya, kualitas demokrasi harus terus ditingkatkan melalui regulasi yang berpihak kepada masyarakat, perluasan partisipasi publik, serta penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang semakin berkualitas.


"Kami berharap kualitas demokrasi di Jawa Timur terus meningkat, sehingga setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada mampu melahirkan pemimpin-pemimpin terbaik yang benar-benar mendapat kepercayaan rakyat," pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar