|
Menu Close Menu

Kasus Pencurian Toko Terungkap, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23.15 WIB

Lokasi toko yang dibobol maling di Bancamara, Dungkek, Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep– Unit Reskrim Polsek Dungkek, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah toko milik warga di Dusun Malengen, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.


Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dungkek AKP Akmad Gandi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang diterima pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VII/2026/Unitreskrim/Polsek Dungkek/Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 25 Juli 2026.


Korban diketahui bernama Muarip (53), seorang pedagang asal Dusun Malengen, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek. Ia melaporkan telah menjadi korban pencurian di toko miliknya.


Peristiwa pencurian diperkirakan terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat membuka toko. Saat itu, korban mendapati sejumlah rokok yang sebelumnya tersimpan di rak telah hilang.


Setelah memeriksa kondisi toko, korban menemukan tembok bagian belakang berlubang yang diduga menjadi akses masuk pelaku. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang pria yang tidak dikenalnya berada di dalam toko.


Rekaman CCTV tersebut selanjutnya ditunjukkan kepada Kepala Desa Bancamara, Alwi, yang mengenali identitas pria dalam video tersebut. Berbekal informasi itu, korban bersama kepala desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dungkek.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dungkek segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.M., warga Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, beserta sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana.


Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai merek rokok dalam jumlah puluhan slop dan bungkus, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam-kuning emas tanpa STNK, sebilah pisau beserta sarungnya, pakaian, jaket, serta peci yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dungkek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.


AKP Akmad Gandi menegaskan, Polsek Dungkek berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yud) 

Bagikan:

Komentar