BANGKALAN, lensajatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan, resmi mengumumkan pelaksanaan lelang barang rampasan negara. Penjualan barang-barang tersebut akan dilakukan secara daring melalui skema penawaran terbuka (open bidding).
Berdasarkan surat pengumuman resmi Kejari Bangkalan, batas akhir waktu penawaran ditetapkan hingga Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 14.10 WIB. Masyarakat yang berminat dapat mengakses langsung situs resmi penyelenggara di halaman www.lelang.go.id.
Terdapat beberapa aset dari berbagai kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang akan dilelang kepada publik. Berikut rincian aset beserta nilai limitnya:
Identitas: Nomor Polisi B 1638 ENL, abu-abu metalik. Terpidana atas nama Moh. Iqbal Hasan Zain bin (Alm) Moh. Zaini Hasan.
Kelengkapan: Dilengkapi 1 buah STNK dan 1 buah kunci musik.
Nilai Limit: Rp6.460.000
Uang Jaminan: Rp3.230.000
2. Sepeda Motor Honda Beat (Tahun 2016)
Identitas: Warna putih merah, Nomor Polisi M-2783-HU. Terpidana atas nama Mohammad Faiz Aldiansyah bin Hamim.
Kelengkapan: Dilengkapi 1 lembar STNK asli.
Keterangan Penting: Objek lelang ini tidak dilengkapi dengan BPKB. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan BPKB.
Nilai Limit: Rp1.604.000
Uang Jaminan: Rp802.000
3. Sisa Bagian Kapal Bagus (Kondisi Scrap)
Identitas: Bersandar di pesisir pantai Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Terpidana atas nama Ansori bin Abdul Adim.
Kelengkapan: Termasuk 3 lembar besi hasil potongan KM Bagus.
Nilai Limit: Rp504.000
Uang Jaminan: Rp252.000
4. Perkara Hosen alias Husen: Berupa sisa bagian Kapal Motor Tangker "ELPINDO II" dan tiga lembar besi hasil potongan kapal (scrap). Nilai limit ditetapkan sebesar Rp504.000 dengan uang jaminan Rp252.000.
5. Perkara Saifuddin Rifai: Berupa sisa bagian kapal Tanjung Tungkor dan tiga lembar besi hasil potongan (scrap). Nilai limit ditetapkan sebesar Rp504.000 dengan uang jaminan Rp252.000.
6. Perkara H. Moch. Safii / H. Moch. Hanafi: Paket besar yang terdiri dari 1 unit alat berat crane warna kuning, 1 tabung LPG, 1 tabung oksigen, 1 selang dan regulator gas, 1 cutting blender, serta sisa bagian KM SALIT (scrap). Nilai limit paket ini mencapai Rp109.200.000 dengan uang jaminan Rp54.600.000.
Saat ini, aset-aset sisa kapal tersebut berada di pesisir pantai Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Syarat Peserta dan Jadwal Cek Fisik
Masyarakat yang berminat wajib memiliki akun terverifikasi di situs resmi www.lelang.go.id. Uang jaminan penawaran harus disetorkan melalui rekening Virtual Account (VA) dan sudah efektif diterima oleh KPKNL Pamekasam paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai. Pemenang lelang juga dibebankan biaya lelang sebesar 3% dari harga terbentuk.
Untuk transparansi, Kejari Bangkalan memfasilitasi calon peserta untuk melihat langsung kondisi barang dengan jadwal sebagai berikut:
Objek Perkara 1 s.d. 5: Senin s.d. Rabu, 3–5 Agustus 2026 pukul 09.00–14.00 WIB di Gudang Barang Bukti & Rampasan Negara Kejari Bangkalan.
Objek Perkara 6 (Crane & KM SALIT): Rabu, 10 Agustus 2026 pukul 10.00–12.00 WIB di Desa Tanjung Jati, Kec. Kamal, Bangkalan.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan detail aset dapat ditanyakan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan atau menghubungi panitia melalui Irwan Kusmanto di nomor Hp/Tlp. 082330989108.


Komentar