![]() |
| Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.(Dok/Istimewa). |
Usulan tersebut disampaikan dalam diskusi dan bedah buku Kontroversi Batas Ambang Parlemen karya akademisi Rani Purwanti di Jakarta, Senin (13/7/2026) malam.
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi), mengatakan usulan tersebut merupakan sikap resmi Partai NasDem.
Menurutnya, kenaikan ambang batas parlemen bertujuan memperkuat kelembagaan partai politik sekaligus meningkatkan efektivitas kerja DPR.
Selain itu, NasDem juga masih mengkaji penerapan parliamentary threshold secara berjenjang di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Usulan tersebut akan menjadi salah satu materi pembahasan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dalam keterangannya, legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I itu menjelaskan, penerapan ambang batas parlemen sebesar 7 persen diperkirakan akan membuat partai-partai yang lolos ke DPR memiliki jumlah kursi yang lebih memadai.
Dengan komposisi tersebut, setiap partai dinilai dapat menempatkan sedikitnya tiga anggota di setiap komisi DPR sehingga kerja alat kelengkapan dewan menjadi lebih efektif. (Red)


Komentar