![]() |
| Pakar Politik Unesa, Ken Bimo Sultoni. (Dok/Istimewa). |
Menurut Bimo, kritik dari seorang kepala daerah seharusnya diarahkan pada tindakan atau perilaku yang diduga melanggar hukum, bukan memberikan label kepada suatu kelompok atau organisasi secara keseluruhan.
"Kritik itu seharusnya diarahkan pada tindakan atau perilaku yang memang dianggap melanggar hukum, bukan hanya memberikan label tertentu pada satu kelompok ataupun organisasi secara keseluruhan," kata Bimo, Senin (27/07/2026).
Bimo menjelaskan, saat ini muncul fenomena gaya komunikasi pemimpin yang cenderung menerapkan low context communication, yakni menyampaikan respons secara blak-blakan tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas.
"Jadi mereka itu secara blak-blakan gitu ya bahasanya dalam merespon sesuatu," ujarnya.
Padahal, lanjut Bimo, seorang pemimpin semestinya lebih berhati-hati dalam memilih diksi. Menurutnya, penggunaan istilah yang kurang tepat berpotensi memperkeruh situasi.
"Penggunaan diksi ormas preman memang harus dilihat secara hati-hati, karena kepala daerah itu kan pemimpin bagi seluruh masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, kepala daerah idealnya mampu mengayomi seluruh lapisan masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan yang memiliki beragam pandangan dan kepentingan.
"Pemimpin itu, kalau laki-laki menjadi bapak untuk seluruh masyarakat di wilayah tersebut, kalau misalkan dia seorang perempuan dia harus bisa menjadi ibu," tutur Bimo.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penyerobotan dan intimidasi di sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Ngagel Rejo, Sabtu (25/7). Sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pendudukan paksa oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Eri menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang mengarah pada premanisme.
"Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum karena kalau model begini, rusak tali persaudaraan di Kota Surabaya," tegas Eri, Senin (27/7).
Eri juga memastikan Pemerintah Kota Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme tidak akan memberi ruang bagi praktik intimidasi yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan kondusivitas Kota Pahlawan.
Ia menegaskan Satgas Anti-Premanisme akan bertindak cepat apabila kembali ditemukan dugaan aksi penyerobotan atau gangguan ketertiban di lokasi.
"Tugas Satgas Anti-Preman itu, ketika lokasi dikuasai (secara ilegal), kita datangi biar hal itu tidak terjadi. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, melansir Seputarkasus, DPD Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Surabaya memberikan klarifikasi atas beredarnya rekaman CCTV dan pemberitaan mengenai kehadiran puluhan anggotanya di sebuah ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Ngagel Rejo, Surabaya.
Ketua DPD BNPM Kota Surabaya, Agus Arifin, membantah tuduhan bahwa organisasinya melakukan intimidasi, penyerobotan maupun aksi premanisme di lokasi tersebut.
"Kehadiran anggota BNPM di lokasi semata-mata merupakan pelaksanaan Surat Tugas dari Kantor Hukum Ruslan & Partners, selaku kuasa hukum dari pemilik objek tersebut, untuk melakukan pendampingan selama proses penyelesaian hukum berlangsung," ujar Agus Arifin dalam keterangan resminya.
Dalam klarifikasinya, BNPM menyampaikan lima poin utama. Pertama, kehadiran anggotanya didasarkan pada surat penugasan resmi dari kuasa hukum pemilik ruko untuk melakukan pengawasan, pengamanan, dan penjagaan lingkungan.
Kedua, BNPM menegaskan tidak melakukan intimidasi, pendudukan ilegal, maupun tindakan melawan hukum. Organisasi tersebut menyatakan kehadirannya bertujuan menjaga situasi tetap kondusif.
Ketiga, BNPM menyebut status hukum atas ruko tersebut masih dalam proses penelusuran dan klarifikasi bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI), KPKNL Surabaya, serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Surabaya guna memperoleh kepastian hukum.
Keempat, BNPM membantah tudingan sebagai organisasi preman. Mereka menegaskan merupakan organisasi kemasyarakatan yang ikut berperan dalam menjaga penegakan hukum dan ketertiban.
Kelima, BNPM menyayangkan pernyataan yang mengarah pada anggapan premanisme terhadap organisasi mereka serta meminta agar persoalan tersebut dilihat secara proporsional sesuai proses hukum yang sedang berlangsung. (Red)


Komentar