![]() |
| PCNU Kabupaten Sampang saat memberikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual.(Dok/Istimewa). |
Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan hukum, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencederai nilai-nilai agama, moral, budaya, serta rasa keadilan masyarakat. Kasus itu juga dinilai mengancam masa depan generasi muda sehingga harus mendapat perhatian serius dari semua pihak.
Katib Suriyah PCNU Sampang, KH. Mahrus Zamroni, menyampaikan empati dan keprihatinan mendalam kepada korban beserta keluarganya. Ia menegaskan korban berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan, bukan justru menjadi sasaran stigma maupun penghakiman sosial.
"Segala bentuk kekerasan seksual bertentangan dengan ajaran Islam, melanggar hukum negara, dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," tegas Kiai Mahrus, Senin (13/07/2026).
Ia menambahkan, Islam memuliakan setiap manusia dan mewajibkan umat menjaga kehormatan perempuan serta anak. Karena itu, PCNU Sampang mengingatkan pentingnya membangun lingkungan sosial yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Dalam pernyataannya, PCNU Sampang mendesak Polres Sampang bersama Polda Jawa Timur mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Mahrus juga meminta penyidik mengembangkan penyelidikan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diamankan apabila masih terdapat dugaan keterlibatan pihak lain. Polisi juga didorong mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak yang membantu, melindungi, menghilangkan barang bukti, atau menghambat proses hukum.
Selain penegakan hukum, PCNU Sampang meminta aparat memberikan perlindungan maksimal kepada korban, keluarga korban, dan para saksi selama proses hukum berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting agar proses peradilan berjalan tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah bersama seluruh instansi terkait memperkuat layanan pendampingan bagi korban, mulai dari aspek medis, psikologis, hukum, sosial, hingga pendidikan. Pendampingan yang menyeluruh diharapkan mampu membantu proses pemulihan korban secara optimal.
"Kami juga mengajak masyarakat tetap menjaga kondusivitas daerah dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum," ujar Mahrus.
Di akhir pernyataannya, PCNU Sampang menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan umat dan menegakkan nilai-nilai Islam. Organisasi tersebut berharap aparat dapat menyelesaikan perkara secara transparan sehingga menghadirkan keadilan bagi korban sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. (Red)


Komentar