|
Menu Close Menu

Polres Trenggalek Tetapkan Tersangka dalam Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Senin, 27 Juli 2026 | 14.17 WIB

Polres Trenggalek saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Trenggalek– Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menetapkan seorang remaja berinisial AN, warga Kecamatan Munjungan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak.


Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Senin (27/7/2026).


Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi untuk melakukan perbuatannya.


"Tersangka melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil dan akan menikahi korban," ujar AKBP Ridwan.


Ia menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menghubungi korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp dengan alasan mengajak korban pergi ke pantai yang berada di dekat rumah tersangka.


Korban kemudian mendatangi rumah tersangka. Saat tiba di lokasi, rumah tersebut dalam keadaan sepi karena kedua orang tua tersangka sedang bekerja. Menurut hasil penyidikan, tersangka kemudian menggandeng dan menarik tangan korban masuk ke dalam kamar hingga diduga terjadi tindak pidana sebagaimana yang sedang disidik oleh kepolisian.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kemeja lengan panjang, celana panjang, kerudung segi empat, serta pakaian dalam perempuan.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Perlu diketahui, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red) 

Bagikan:

Komentar