|
Menu Close Menu

Polresta Sumenep Ungkap Kasus Pencurian di Ambunten, Seorang Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 | 20.38 WIB

Polres Sumenep berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di Kecamatan Ambunten, Sumenep.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Sumenep– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.


Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 28 Juli 2026. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.


Korban dalam perkara ini adalah Ach. Tajudin, seorang karyawan swasta asal Dusun Gunung, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.


Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pantai Taneros, Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.


Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S (33), warga Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten. Pada Selasa, 28 Juli 2026, petugas Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Ambunten tanpa perlawanan.


Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, fotokopi BPKB dan STNK kendaraan, rumah kunci kontak, rumah kunci jok, serta satu buah kunci kontak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Sumenep dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.


"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sumenep. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui maupun mengalami tindak pidana. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Sumenep. (Yud) 

Bagikan:

Komentar