|
Menu Close Menu

Sepekan, Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Komitmen Jaga Kamtibmas Kian Diperkuat

Rabu, 01 Juli 2026 | 11.14 WIB

Polres Pamekasan saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Pamekasan– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bersama Polsek jajaran kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dalam kurun waktu sepekan, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polres Pamekasan.


Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Menurutnya, pengungkapan beruntun itu merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya aksi pencurian. Seluruh proses penyidikan dan penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H.


"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan tanpa pandang bulu. Dalam kurun waktu satu pekan saja, Satreskrim bersama unsur Polsek jajaran berhasil mengamankan para terduga pelaku dari tujuh TKP yang berbeda beserta sejumlah barang bukti operasional maupun hasil kejahatan," ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam rilis resminya, Selasa (30/6/2026).


Adapun tujuh kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian di rumah tinggal, pencurian kendaraan bermotor, pembobolan ruko, pembobolan toko sembako, pembobolan counter handphone, hingga pencurian di rumah warga.


Kasus pertama terjadi di sebuah rumah di Dusun Pandian, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan. Polisi mengamankan terduga pelaku JH (22), warga Desa Blumbungan. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Viva X nomor polisi M 6472 A tahun 2006 berwarna hitam dan sebuah alat las yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.


Kasus kedua merupakan pencurian kendaraan bermotor di pinggir Jalan Raya Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan. Dalam perkara ini, polisi menangkap terduga pelaku FD (38) beserta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam sebagai barang bukti.


Kasus ketiga diungkap di Desa Pademawu, Kecamatan Pademawu. Polisi mengamankan HR (43), warga Desa Darma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Vario warna hitam.


Selanjutnya, Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembobolan ruko milik PT Trimangun Perkasa di Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang. Terduga pelaku SR (67), warga Desa Apa'an, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diamankan bersama satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi M 2665 BX warna hitam tahun 2017 yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.


Kasus kelima terjadi di toko sembako di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu. Polisi meringkus dua terduga pelaku, yakni ZA (25) dan IAP (20), keduanya warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih nomor polisi M 3634 BY.


Sementara itu, kasus keenam berhasil diungkap di sebuah counter handphone di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Polisi menangkap MM (41), warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dari tangan terduga pelaku disita sejumlah telepon genggam, yakni satu unit Infinix Smart 10 Plus warna Iris Blue, satu dusbook Redmi 14C warna Blue, satu unit Vivo Y400 warna Green, serta satu unit Vivo Y29 warna White beserta seluruh nomor IMEI yang kini dijadikan barang bukti.


Kasus ketujuh terjadi di sebuah rumah di Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar. Polisi mengamankan AD (23), warga Desa Lesong Laok, beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa air, satu unit speaker box merek Sharp, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi M 6369 BT.


Untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menerapkan Pasal 477 KUHP terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara pelaku pencurian biasa dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.


Di akhir keterangannya, IPDA Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.


"Faktor kelengahan sering kali menjadi celah utama bagi para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, kami mengharapkan peran aktif masyarakat untuk kembali menggalakkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling). Pastikan kendaraan bermotor selalu dilengkapi kunci pengaman ganda dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam toko atau rumah kosong tanpa pengawasan. Sinergi yang solid antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga Kabupaten Pamekasan tetap aman, damai, dan kondusif," pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar