|
Menu Close Menu

Tax Credit Zakat Dinilai Mampu Tingkatkan Kepatuhan dan Perkuat Pengelolaan Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 12.26 WIB

Ketua Dewan Pakar PFI, Foto Prof. Amelia Fauzia, M.A., Ph.D.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar zakat ditetapkan sebagai pengurang pajak (tax credit), bukan hanya sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) sebagaimana berlaku saat ini.


PFI menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem filantropi Islam nasional. Insentif fiskal yang lebih besar diyakini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat, memperbesar penghimpunan dana sosial keagamaan, sekaligus mendorong penyaluran zakat secara lebih terorganisir melalui lembaga resmi.


Selain itu, PFI juga mendorong agar kebijakan tax credit, apabila nantinya diterapkan, turut berlaku bagi sumbangan wajib agama lainnya sebagai wujud kebijakan yang inklusif.


Saat ini, regulasi perpajakan di Indonesia hanya mengakui zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung pajak terutang. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat (1) huruf g juncto PMK Nomor 114 Tahun 2025.


Ketua Dewan Pakar PFI, Prof. Amelia Fauzia, M.A., Ph.D., mengatakan kebijakan tax credit akan mendorong kelas menengah dan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.


Ia mengutip Survei Nasional ZISWAF yang dilakukan STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia. Survei tersebut mencatat nilai filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp343,08 triliun. Namun, sekitar 73 persen masih disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat, melalui lembaga yang belum terdaftar maupun jalur informal. Artinya, hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp100 triliun yang dikelola lembaga zakat profesional.


"Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional. PFI optimistis kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisir dan terlembaga," kata Amelia, Selasa (14/7/2026).


Menurut Amelia, kebijakan tersebut juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan partisipasi kelas menengah dalam pembangunan sosial. Ketika zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi kewajiban pajak, kepatuhan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi diperkirakan akan meningkat.


Ia menegaskan, insentif tersebut bukan semata persoalan ekonomi, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas kontribusi sosial umat Islam. Pengalaman Malaysia, lanjutnya, menunjukkan bahwa kebijakan tax credit mampu meningkatkan penghimpunan zakat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, sehingga mendukung program pengentasan kemiskinan secara terukur dan berkelanjutan.


Sementara itu, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Dr. Ning Rahayu, M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan tax credit untuk sumbangan, termasuk zakat, telah lama diterapkan di berbagai negara.


Menurutnya, Malaysia, Korea Selatan, Prancis, Inggris Raya, Spanyol, Pakistan, Sudan, Bangladesh, serta sejumlah negara lainnya telah menggunakan insentif pajak untuk mendorong kegiatan filantropi dengan berbagai skema.


Malaysia, misalnya, telah menerapkan kebijakan tersebut sejak 1967 melalui Income Tax Act dan berhasil meningkatkan kepatuhan serta penghimpunan zakat. Korea Selatan sejak reformasi pajak tahun 2014 juga membuktikan perubahan dari tax deduction menjadi tax credit mampu meningkatkan manfaat pajak bagi donatur berpenghasilan rendah.


"Pengalaman mancanegara ini memperkuat keyakinan bahwa penerapan tax credit zakat di Indonesia akan mendorong peningkatan penghimpunan dana zakat secara signifikan," ujar Ning Rahayu.


Ia menambahkan, kekhawatiran mengenai potensi berkurangnya penerimaan pajak negara tidak terbukti dalam berbagai hasil penelitian maupun praktik di sejumlah negara. Justru, kebijakan tax credit dinilai dapat menciptakan efek berganda berupa meningkatnya penerimaan pajak sekaligus memperkuat partisipasi sosial masyarakat.


"Temuan-temuan ini mengonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial masyarakat," katanya.


Sebagai anggota Dewan Pakar PFI, Ning juga mengutip data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang menunjukkan potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun. Namun, realisasi penghimpunan baru sekitar Rp40 triliun sehingga masih terdapat selisih potensi sebesar Rp287 triliun.


Menurutnya, potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui penerapan tax credit yang didukung sistem digital serta penguatan transparansi pengelolaan zakat.


"Pengalaman Malaysia membuktikan bahwa zakat sebagai kredit pajak memberikan manfaat nyata, yakni berkurangnya belanja sosial, meningkatnya kesejahteraan, berkurangnya kemiskinan, serta meningkatnya konsumsi kelompok berpendapatan rendah," pungkasnya.


PFI mengajak pemerintah, DPR, organisasi filantropi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal realisasi kebijakan zakat sebagai kredit pajak. Organisasi tersebut juga mendorong penguatan tata kelola lembaga amil zakat agar siap mengelola peningkatan dana secara transparan, akuntabel, dan profesional.


PFI optimistis kebijakan yang tepat akan menjadi momentum memperkuat pengelolaan filantropi Islam di Indonesia, sehingga mampu berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan. (Red) 

Bagikan:

Komentar