|
Menu Close Menu

Aktivis Mahasiswa Soroti Penundaan Transaksi Rekening Mas Botok

Selasa, 25 Agustus 2026 | 18.30 WIB

Lensajatim.id, Sumenep— Pembatasan transaksi perbankan yang menimpa rekening milik Supriyono alias Mas Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), memicu sorotan dari kalangan aktivis.


Rekening tersebut diketahui berisi dana pribadi dan donasi publik sebesar Rp80,9 juta. Kondisi itu dinilai bukan sekadar persoalan teknis perbankan, tetapi juga berkaitan dengan transparansi penegakan hukum serta kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.


Dinamika tersebut bermula ketika Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi bahwa penyidik telah mengirimkan surat kepada Bank Mandiri untuk permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran secara total.


Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan tidak pernah mengeluarkan perintah penghentian aktivitas pada rekening tersebut.


Perbedaan informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum, prosedur, hingga momentum penundaan transaksi yang bertepatan dengan rencana penyampaian aspirasi publik secara damai.


Mantan Ketua BEM Universitas PGRI Sumenep sekaligus Aktivis PMII, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan tanpa mengabaikan hak-hak sipil masyarakat.


Menurutnya, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran. Namun, mekanisme penanganan dana masyarakat harus dapat dijelaskan dan dibuktikan secara terbuka serta terukur melalui proses hukum yang adil.


Dampak dari pembatasan finansial tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu kemampuan warga dalam mengorganisasi berbagai kegiatan secara independen.


"Persoalan ini dipandang bukan lagi sebatas nominal uang yang tertahan, melainkan tentang menjaga kepercayaan publik, transparansi lembaga, serta jaminan kebebasan berserikat dan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi," tegasnya.


Untuk menjaga akuntabilitas, pihak perbankan bersama instansi terkait didesak memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai status hukum serta prosedur yang menjadi dasar pembatasan transaksi tersebut.


"Kami juga mengimbau agar masyarakat untuk terus mengawal isu ini melalui mekanisme kontrol sosial, kritik publik, dan pengawasan yang konstitusional agar langkah administratif perbankan tidak menjadi alat penekanan terhadap hak-hak sipil," tegasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar