![]() |
| Gus Lilur.(Dok/Istimewa). |
Empat tokoh yang disebut Gus Lilur yakni Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar, Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, Sekjen PBNU yang juga Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta tokoh NU yang juga Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid.
Tantangan tersebut disampaikan Gus Lilur sebagai respons atas aduan yang diajukan FARUK ke Bareskrim Mabes Polri. Aduan itu berkaitan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap Gus Kikin melalui pernyataan Gus Lilur dalam sebuah podcast yang kemudian beredar luas di media sosial.
Polemik tersebut menambah dinamika menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU di Jombang. Persoalan yang sebelumnya berkembang sebagai perdebatan di ruang publik kini turut memasuki ranah hukum.
FARUK menilai pernyataan Gus Lilur dalam podcast yang menyebut Gus Kikin tidak mumpuni sebagai ulama dan “tidak bisa mengaji” telah merendahkan kehormatan pengasuh Pesantren Tebuireng tersebut.
Menanggapi hal itu, Gus Lilur menyampaikan tantangan terbuka kepada empat tokoh NU tersebut untuk membuktikan kemampuan mereka dalam mengaji dan menulis kitab keagamaan di lokasi muktamar.
“Saya tantang untuk mengarang kitab di lokasi muktamar. Kalau ternyata ke empat orang ini tidak bisa ngaji, saya mintak mereka mondok di Tambak Beras sampai bisa mengaji, berani gak mereka,” kata Gus Lilur, Rabu (26/8/2026).
Menurut cicit Sayyid Ali Murtadho tersebut, tantangan itu dimaksudkan sebagai bentuk pembuktian atas persoalan yang kini telah dibawa ke ranah hukum.
“Ini dalam rangka pembuktian hukum kalau mereka bisa ngaji, sehingga tidak sampai ke ranah hukum. Saya dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah, maka saya akan membuktikan kalau Gus Kikin tidak bisa ngaji,” terangnya.
Sebelumnya, FARUK resmi mengajukan aduan terhadap Gus Lilur ke Bareskrim Mabes Polri. FARUK menilai pernyataan yang disampaikan Gus Lilur berpotensi menyerang kehormatan Gus Kikin yang merupakan pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur.
Ketua FARUK M. Chalid menegaskan, aduan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang kritik. Menurutnya, pernyataan yang berkaitan dengan ulama perlu disampaikan secara bertanggung jawab agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
FARUK juga menyatakan tetap membuka ruang tabayyun, klarifikasi, dan penyelesaian secara damai atas polemik tersebut.
Dalam aduannya, FARUK mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
Kendati demikian, ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses pembuktian.
Sementara itu, Gus Lilur memilih merespons polemik tersebut melalui tantangan terbuka. Dalam pernyataannya, ia juga menyebut identitasnya sebagai mantan narapidana dalam kasus SMS-ITE dan ancaman pembunuhan.
Polemik antara Gus Lilur dan pihak yang mengadukannya kini menjadi perhatian menjelang Muktamar ke-35 NU. Persoalan tersebut mempertemukan sejumlah isu, mulai dari kritik terhadap tokoh NU, dugaan penghinaan dan fitnah, proses hukum, hingga perbedaan pandangan mengenai kapasitas keilmuan tokoh yang disebut.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses hukum yang berjalan serta ruang klarifikasi yang tersedia bagi para pihak. Di tengah persiapan Muktamar ke-35 NU, penyelesaian secara proporsional dan terbuka diharapkan dapat menjaga suasana organisasi tetap kondusif. (Red)


Komentar