![]() |
| Anggota DPD RI Lia Istifhama saat Rapat Kerja Komite I DPD RI.(Dok/Istimewa). |
Pandangan tersebut disampaikan senator yang akrab disapa Ning Lia dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (21/9/2026). Pertemuan itu membahas sinergi pembangunan desa dan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa.
Ning Lia menilai desa perlu memperoleh ruang kebijakan yang memadai agar dapat menyusun program berdasarkan karakteristik wilayah, potensi ekonomi, serta persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Harapannya, kebijakan ini dapat menjadi ruang mediasi sekaligus memberikan keleluasaan bagi desa. Desa perlu memiliki kewenangan yang memadai dalam mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakatnya,” ujar Ning Lia.
Menurutnya, penguatan kewenangan desa penting agar pembangunan tidak sekadar mengikuti pola yang seragam. Setiap desa memiliki kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan sumber daya yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan pembangunan yang lebih adaptif.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Friendy Sihotang; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Saleh; serta jajaran pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Ade Yuliasih. Kegiatan diawali dengan sambutan Carel Simon Petrus Suebu dan turut dihadiri Wakil Ketua DPD RI Bahar Buasan.
Dalam paparannya, Friendy menjelaskan penyusunan Peraturan Menteri Desa mengenai prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, khususnya Pasal 71.
Ia mengungkapkan, pagu nasional Dana Desa terus mengalami perkembangan dalam 12 tahun terakhir. Pada awal pelaksanaan Undang-Undang Desa pada 2014, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp20,7 triliun untuk 74.093 desa dengan tingkat penyerapan 82,82 persen.
Sementara pada 2026, anggaran Dana Desa tercatat mencapai Rp60,57 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp25 triliun Dana Desa reguler, Rp34,57 triliun untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, serta tambahan insentif sebesar Rp1 triliun. Alokasi itu menyasar 75.260 desa.
“Penggunaan Dana Desa mayoritas diarahkan untuk ketahanan pangan, program padat karya, serta kebutuhan pembangunan desa lainnya,” kata Friendy.
Ning Lia berharap peningkatan anggaran tersebut diikuti tata kelola yang transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah desa juga perlu diperkuat agar tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi mampu menyusun inovasi pembangunan berbasis potensi lokal.
Dengan kewenangan yang lebih proporsional, pembangunan desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (Red)


Komentar