|
Menu Close Menu

Gelar Demo, Gempar Jatim Minta Transparansi Pengelolaan Air di Surabaya

Selasa, 08 September 2026 | 15.03 WIB

Ketua Gempar Jatim, M. Zahdi saat melakukan orasi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya – Pengelolaan air bersih di Kota Surabaya kembali menjadi perhatian publik. Ketua Gempar Jatim, M. Zahdi, mendorong Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya untuk terus memperkuat transparansi serta memastikan pengelolaan air semakin berpihak pada kebutuhan warga.


Dorongan tersebut disampaikan Zahdi saat Gempar Jatim menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (8/9).


Salah satu persoalan yang disoroti yakni pengelolaan jaringan air di sejumlah perumahan mewah yang dinilai masih perlu mendapat perhatian. Zahdi berharap DPRD Kota Surabaya maupun Pemkot Surabaya dapat mengambil langkah konkret terkait pengelolaan jaringan air tersebut.


“Gempar Jatim belum percaya terhadap trias politika di Kota Surabaya untuk urusan air,” kata Zahdi dalam orasinya.


Menurut Zahdi, PDAM Surabaya sebenarnya memiliki kemampuan untuk menyalurkan air ke seluruh wilayah kota. Pernyataan tersebut, kata dia, juga pernah disampaikan pihak PDAM melalui bagian humas.


Selain jaringan air, Gempar Jatim turut mempertanyakan transparansi retribusi sebesar Rp11 ribu yang dibebankan kepada pelanggan setiap bulan. Zahdi berharap penggunaan dana tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


“Tidak pernah! Ternyata kita dicopet! Dicopet secara tagihan air,” ujar Zahdi disambut massa demonstran.


Zahdi juga menyoroti jumlah sambungan rumah (SR) PDAM Surabaya. Ia menyebut data yang ditampilkan dalam aplikasi PDAM belum diperbarui secara berkala.


Ia merujuk data 2022 yang mencatat 606.418 sambungan rumah. Sementara itu, Zahdi menyebut jumlah sambungan PDAM kini mencapai sekitar 656 ribu.


Jika jumlah tersebut dikalikan retribusi Rp11 ribu per sambungan, menurut Zahdi, nilai pungutan tersebut mencapai lebih dari Rp7 miliar per bulan.


“Kenapa dana retribusi dari PDAM yang diminta ke warga ini masih ke kas Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya? Kenapa tidak langsung ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah?” kata dia.


Zahdi meminta pemerintah dan DPRD Surabaya membuka secara transparan aliran dana retribusi tersebut. Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. 


“Kami bicara hak dasar warga Kota Surabaya, air,” tegasnya. 


Dalam demonstrasi tersebut, Gempar Jatim juga menyampaikan tuntutan agar tarif air dan retribusi yang dibebankan kepada warga dapat diturunkan. Tuntutan itu berkaitan dengan keluhan pelanggan mengenai kualitas air PDAM yang disebut keruh dan berbusa.


Zahdi turut mempertanyakan perlunya keseimbangan antara kewajiban pelanggan dan pelayanan yang diterima masyarakat. Menurut dia, pelanggan yang terlambat membayar tagihan dikenai denda. Sementara ketika air yang diterima pelanggan keruh atau berbusa, ia mempertanyakan bentuk tanggung jawab PDAM.


“Gempar Jatim mendesak PDAM Kota Surabaya harus menurunkan tarifnya kepada warga Kota Surabaya yang terdampak,” kata Zahdi.


Gempar Jatim memberikan waktu tujuh kali 24 jam kepada DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya untuk merespons tuntutan tersebut. Jika belum ada tindak lanjut, Zahdi menyampaikan rencana untuk mendirikan tenda dan menginap di depan Gedung DPRD Surabaya.


“Kami tunggu 7x24 jam. Apabila masih tetap tuntutan kami, tak bangun tenda di sini, Pak, siap kami. Tak tidur di sini. Saya siap. Ini kan rumah wakil rakyat,” pungkas dia. (Red) 

Bagikan:

Komentar