![]() |
| Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.(Dok/Istimewa). |
Willy menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pemberian hak pemasyarakatan dilakukan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap Bechi.
“Pembebasan Bechi ini perlu diperiksa mendalam. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa kasus kekerasan seksual yang telah dia lakukan itu remeh. Ada masa depan manusia yang dia rusak, tidak semestinya dia mudah bebas,” kata Willy, Jumat (25/9/2026).
Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Bechi pada 17 November 2022.
Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat sejak 20 Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya menegaskan bahwa status tersebut bukan bebas murni. Bechi masih menjalani pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan atau Bapas.
Menurut Willy, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama terkait dasar pemberian pembebasan bersyarat.
Ia meminta pihak berwenang membuka dasar penghitungan masa pidana, remisi yang diperoleh, hasil penilaian pembinaan, serta berbagai persyaratan yang harus dipenuhi selama menjalani pembebasan bersyarat.
“Keterbukaan diperlukan agar keputusan negara dapat dipahami dan diuji secara bertanggung jawab,” tutur Willy.
Willy juga menyoroti penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut dia, pembebasan bersyarat Bechi perlu dilihat dalam konteks semangat pemberantasan kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
“Meski setiap warga binaan pada dasarnya memiliki hak bersyarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat, namun kekerasan seksual seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa,” jelas Ketua Panja RUU TPKS itu.
Karena itu, Willy berpandangan bahwa ketentuan mengenai remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual dapat diberikan dengan persyaratan yang lebih ketat dan tidak disamakan dengan tindak pidana umum.
“Syarat pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat bagi pelakunya dapat dibatasi atau diperketat secara khusus, bukan disamakan dengan tindak pidana umum,” kata Willy.
Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat Bechi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi warga binaan. Bechi memperoleh pembebasan bersyarat berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diterbitkan pada Agustus 2025.
Sorotan terhadap perkara tersebut juga mendorong pemerintah melakukan pendalaman. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengetahui secara detail alasan dan proses yang mendasari pembebasan Bechi dari lembaga pemasyarakatan.
Komisi XIII DPR RI mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa proses pemberian pembebasan bersyarat terhadap Bechi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta pemenuhan persyaratan pembebasan bersyarat, sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat memperoleh kejelasan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.(iconomics)


Komentar