![]() |
| Munaslub AAI di Surabaya.(Dok/Istimewa). |
Keputusan diambil dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Pimpinan Sidang Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H. Setelah Komite Pengarah melaporkan seluruh usulan yang masuk, Efran mengajukan persetujuan kepada peserta sidang. Seluruh DPC sebelumnya telah menggelar rapat anggota cabang dan menyepakati satu nama yang sama, dan calon yang diusulkan telah menyatakan kesediaannya menerima mandat.
"Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respon positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini," ujar Efran di hadapan sidang.
Setelah disetujui secara bulat, pimpinan sidang membacakan Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 tentang Pengesahan Hasil Sidang Pleno. Selain menetapkan pengangkatan Ketua Umum, keputusan itu mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru beserta pelantikannya paling lama 40 hari sejak tanggal ditetapkan.
Surat keputusan ditandatangani secara kolektif oleh pimpinan sidang, yakni Ketua Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H.; Sekretaris Dr. Medsi, S.H., M.H.; serta anggota Daud Aritonang, S.H., M.H., Chandra Gusti, dan Dr. Gianina Elizabeth, S.H., M.H.
Efran menegaskan agenda pemilihan telah tuntas. Sidang kemudian berlanjut ke tahap penyerahan hasil sidang dan pelimpahan mandat kepada kepemimpinan yang baru, menyusul berakhirnya masa tugas kepengurusan sebelumnya yang kini berstatus demisioner.
Dalam sambutan pertamanya usai ditetapkan, Prof. Tjandra menyampaikan terima kasih atas kepercayaan seluruh cabang dan menyatakan kesiapannya memikul mandat tersebut.
"Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima," ujarnya.
Ia menegaskan kepercayaan yang diberikan secara bulat oleh 19 DPC bukan kemenangan pribadi, melainkan amanah untuk menyatukan kembali seluruh warga AAI. "Tidak ada lagi sekat di antara kita. Mulai hari ini, AAI adalah satu rumah, dan tugas saya memastikan setiap advokat AAI merasa memiliki rumah itu," katanya.
Prof. Tjandra mengajak seluruh anggota AAI bersama-sama membangun organisasi agar semakin kuat dan mampu bersaing dengan organisasi advokat lainnya. "Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia," ujarnya.
Untuk itu, menurutnya, organisasi harus dibangun dengan cara yang modern. "Advokat hari ini bekerja di era digital, maka organisasinya pun harus digital. Sistem keanggotaan AAI harus transparan, terintegrasi, dan bisa diakses anggota di mana pun mereka berada, dari Sabang sampai Merauke, termasuk yang berpraktik di luar negeri," tuturnya.
Selain penguatan organisasi, Prof. Tjandra menyoroti kondisi profesi advokat yang menurutnya masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya berkaitan dengan perlunya wadah bersama yang dapat memberikan perhatian dan pengayoman terhadap advokat. (Red)


Komentar