|
Menu Close Menu

Nur Faizin Desak Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru di Kangean

Senin, 28 September 2026 | 16.09 WIB

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Provinsi Jawa Timur, Nur Faizin.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jawa Timur dapil Madura, Nur Faizin, mendesak kepolisian segera mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan siswi SDN Bilis-Bilis I, Kepulauan Kangean, Sumenep.


Dugaan tersebut dilaporkan dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial MR. Nur Faizin meminta aparat bergerak cepat karena kasus terjadi di lingkungan pendidikan dan menyangkut korban yang masih di bawah umur.


“Kasus ini harus segera diselidiki. Apalagi ini terjadi di lingkungan pendidikan dan korbannya adalah anak di bawah umur,” kata Nur Faizin kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).


Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan pihak korban bersama kuasa hukumnya, Ach Syaifur Rizal, ke Polsek Kangean.


Dalam laporan itu, aksi dugaan pencabulan disebut terjadi berulang kali. Salah satunya berupa dugaan tindakan meremas bokong korban saat foto bersama kelas 6 SD.


Dugaan tindakan tersebut kembali mencuat dalam insiden saat korban mengambil ijazah pada 23 September lalu.


Merespons laporan itu, Nur Faizin juga mendorong Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan pengawasan dan advokasi secara langsung.


Menurutnya, keterlibatan KPAI penting untuk memastikan hak-hak anak serta perlindungan hukum terhadap korban terpenuhi secara optimal.


Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur itu juga meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Unit PPA Polsek Kangean, Polresta Sumenep, hingga Polda Jawa Timur, tidak mengulur waktu dalam memproses laporan tersebut.


“Unit PPA Polsek Kangean, Polresta Sumenep, hingga Polda Jatim harus segera memproses laporan pidana ini secara hukum dan profesional,” tegasnya.


Selain proses hukum, Nur Faizin menyoroti kondisi psikologis korban yang disebut mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.


Ia mendesak Dinas Sosial Kabupaten Sumenep segera memberikan pendampingan langsung kepada korban.


“Dinas Sosial Sumenep harus segera hadir melakukan pendampingan langsung kepada korban, termasuk memberikan bantuan pendamping psikolog untuk memulihkan trauma yang dialami korban,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar