|
Menu Close Menu

Sekjen PPMI Nasional Respons Vonis Banding Kasus Andrie Yunus

Selasa, 08 September 2026 | 19.28 WIB

Ilustrasi.(Dok/AI). 
Lensajatim.id, Jakarta— Putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus, mendapat sorotan dari Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, Ach. Zainuddin.


Pengadilan militer diketahui menghapus sanksi pemecatan terhadap dua terdakwa dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang terlibat dalam kasus tersebut.


Berdasarkan pemberitaan CNN, putusan itu diambil setelah majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan para terdakwa.


Putusan tersebut secara otomatis mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 1 Juni 2026.


Zainuddin menilai, putusan peradilan militer tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam penegakan hukum yang berbasis keadilan di setiap elemen negara.


Ia juga menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS yang dilakukan oleh anggota BAIS TNI. Menurutnya, kasus tersebut telah mencoreng nama baik institusi TNI karena tindakannya dinilai serius dan hampir mengancam nyawa manusia.


"Gagalnya pemecatan terhadap dua terdakwa ini menunjukan terjadinya impunitas di lingkaran pengadilan militer," ungkapnya.


Aktivis pers mahasiswa itu juga mempertanyakan independensi peradilan militer ketika pihak yang menjadi terdakwa berasal dari institusi yang sama.


Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dalam peradilan umum, perkara dengan terdakwa warga sipil terkadang dapat diproses dan diputus lebih cepat.


Zainuddin mengingatkan, sejak perubahan ketatanegaraan pasca-1998 telah ada penegasan mengenai posisi prajurit dalam sistem peradilan. Menurutnya, prajurit semestinya diadili di peradilan militer untuk tindak pidana militer, sedangkan tindak pidana umum diselesaikan melalui peradilan umum.


Ia menilai, ketika prajurit yang dinyatakan bersalah tetap dapat berdinas, kondisi itu dapat menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme penegakan hukum internal institusi.


Hal tersebut, lanjutnya, dikhawatirkan dapat memengaruhi marwah, integritas, dan independensi institusi.


"Jika pengadilan miiter tidak dapat di percaya publik dalam proses penegakan hukum lantas siapa yang bisa di percaya," ucapnya.


Zainuddin juga menilai kejadian tersebut berpotensi membuat warga sipil merasa semakin tidak aman dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yang menurutnya telah dijamin dalam konstitusi.


Di sisi lain, ia mengkhawatirkan putusan tersebut dapat membentuk persepsi bahwa tindakan kekerasan serius, bahkan yang berpotensi mengancam nyawa seseorang, tidak serta-merta berujung pada kehilangan jabatan.


"Saya menolak putusan banding dengan alasan apapun karena tidak sebanding dengan tindakan kekerasan dan penderitaan korban, serta berpotensi akan ada kejadian serupa bahkan lebih sadis karena tidak memberikan efek jera terhadap pelaku," ungkapnya.


Zainuddin kemudian mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah untuk meninjau kembali putusan banding yang telah dikeluarkan peradilan militer.


Ia juga meminta DPR RI segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, aturan tersebut perlu diperjelas agar peradilan militer hanya berlaku terhadap tindak pidana militer, bukan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil.


"Tindakan pidana umun yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil maka sangat perlu dilakukan sidang di peradilan umum," tegasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar