|
Menu Close Menu

Tekan Pekerja Migran Nonprosedural, Nurhadi Desak NTT Segera Aktifkan LTSA

Jumat, 25 September 2026 | 17.18 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Kupang – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Nurhadi mendesak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengaktifkan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pelindungan pekerja migran Indonesia.


Desakan itu disampaikan Nurhadi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Kantor Gubernur NTT, Kupang, Kamis (24/9/2026).


Menurut Nurhadi, keberadaan LTSA penting untuk mempermudah calon pekerja migran mengakses berbagai layanan penempatan dalam satu tempat sekaligus menekan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.


Dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma tersebut, Nurhadi menilai persoalan pekerja migran nonprosedural di NTT perlu segera ditangani secara terpadu.


Berdasarkan paparan dalam rapat, jumlah pekerja migran nonprosedural asal NTT masih lebih banyak dibandingkan pekerja migran yang berangkat melalui prosedur resmi.


“Saya menginginkan NTT ini segera, segera untuk mencontoh daerah-daerah yang sudah menjadi pionir keberhasilan sehingga bisa menekan, menekan jalur ilegal,” ujar Nurhadi.


Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur IV itu mencontohkan Kabupaten Blitar dan Tulungagung, Jawa Timur, yang telah menjalankan LTSA pelindungan pekerja.


Menurutnya, kedua daerah tersebut dapat menjadi rujukan bagi NTT dalam membangun layanan terpadu bagi calon pekerja migran.


Berdasarkan paparan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, LTSA pelindungan pekerja migran di NTT, Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya, dan Sikka saat ini berstatus tidak aktif.


Nurhadi menjelaskan, LTSA dikoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui dinas ketenagakerjaan di daerah. Melalui layanan tersebut, calon pekerja migran dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi dalam satu tempat.


Layanan itu mencakup pengurusan paspor melalui Imigrasi, dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, surat keterangan catatan kepolisian melalui Polri, hingga layanan BP3MI, BPJS, dan perbankan.


“Para pejuang devisa negara ini tidak perlu wira-wiri ke kantor sana, ke kantor sini. Cukup satu kantor saja di Dinas Ketenagakerjaan yang melayani sistem layanan terpadu satu atap,” jelasnya.


Lebih jauh, Nurhadi menilai LTSA juga penting untuk memastikan calon pekerja migran menjalani seluruh proses penempatan melalui jalur resmi.


Selain memudahkan masyarakat, integrasi layanan tersebut dapat memperkuat pendataan sekaligus pengawasan terhadap warga yang akan bekerja ke luar negeri.


Nurhadi mengingatkan, keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural dapat menimbulkan persoalan ketika pekerja menghadapi masalah di negara tujuan.


Ketika pekerja meninggal dunia atau menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan, pemerintah tetap dituntut hadir memberikan perlindungan. Namun, proses penanganannya dapat terkendala apabila dokumen dan data keberangkatan tidak tercatat secara resmi.


“Bahayanya kalau pekerja ilegal ini terus dibiarkan. Kita ujung-ujungnya akan menyesal di kemudian hari, contoh ketika ada yang bekerja di satu negara, misalnya Malaysia, kemudian meninggal dunia atau terjadi masalah,” tambahnya.


Dalam rapat tersebut, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT menjelaskan bahwa pada jalur resmi, calon pekerja asal NTT umumnya direkrut oleh petugas perekrut perusahaan penempatan untuk kemudian dibawa ke Kota Kupang guna menjalani proses akhir sebelum keberangkatan.


Sementara itu, keberangkatan nonprosedural tidak melalui tahapan tersebut.


Berdasarkan paparan Polda NTT, calon pekerja migran nonprosedural yang digagalkan keberangkatannya pada Juni 2026 diketahui hendak menempuh jalur laut menuju Kalimantan, kemudian masuk ke Malaysia melalui jalur darat tanpa paspor.


Mereka disebut memiliki keluarga yang sebelumnya telah bekerja di Malaysia.


Menanggapi dorongan tersebut, Kepala Disnakertrans Provinsi NTT menyatakan akan menindaklanjutinya agar ke depan calon pekerja dapat mendaftar melalui mekanisme resmi dan tidak hanya menunggu didatangi perusahaan perekrut.


Nurhadi menegaskan, penguatan layanan pelindungan pekerja migran membutuhkan integrasi antarlembaga, baik kementerian maupun pemerintah daerah.


Menurutnya, setiap instansi perlu mengesampingkan ego sektoral agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah dan terintegrasi.


“Tidak boleh ada satuan kerja, apakah itu lembaga tinggi setingkat kementerian ataupun dinas-dinas di daerah, saling menonjolkan egonya masing-masing,” tegasnya.


Ia berharap integrasi layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat NTT yang ingin bekerja ke luar negeri sekaligus memastikan proses keberangkatan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (Red) 

Bagikan:

Komentar