|
Menu Close Menu

Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Desak Pembenahan Total Sistem Pemasyarakatan

Jumat, 25 September 2026 | 00.18 WIB

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya dalam sebuah rapat. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI. Temuan tersebut memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan sistem pemasyarakatan di Indonesia.


Dalam sidak tersebut, Ombudsman RI menemukan sejumlah kamar yang dilengkapi berbagai fasilitas, mulai dari ruang tamu, dapur, televisi, hingga kulkas.


Temuan itu mendapat perhatian serius dari DPR RI. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pejabat terkait untuk memperoleh kejelasan mengenai persoalan tersebut sekaligus mencari langkah perbaikan yang diperlukan.


“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah, dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” tegas Willy dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).


Legislator Partai NasDem tersebut menilai, temuan fasilitas mewah di dalam lapas menunjukkan semakin mendesaknya perbaikan secara komprehensif terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.


Menurut Willy, penyimpangan dalam praktik pengelolaan lapas, termasuk munculnya fasilitas mewah bagi warga binaan tertentu, berpotensi terus terjadi apabila pembenahan hanya dilakukan secara parsial.


“Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas Lapas tidak manusiawi. Lalu bertemu dengan adanya supply. Ya terjadi seperti ini,” ujar Willy.


Pernyataan tersebut menyoroti adanya persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Pembenahan, kata dia, tidak cukup hanya menyasar fasilitas yang ditemukan, tetapi juga perlu menyentuh sistem pelayanan, pengawasan, serta tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.


Willy menambahkan, peluang untuk melakukan perbaikan komprehensif dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan semakin terbuka dengan adanya sistem pidana baru yang berlaku sejak 2023.


Karena itu, temuan Ombudsman RI tersebut dinilai perlu ditempatkan sebagai masukan penting sekaligus momentum untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan agar penyimpangan serupa tidak terus berulang.


“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi. Dalam waktu dekat di masa sidang, Komisi XIII akan rapat dengan memanggil para pihak terlibat,” pungkasnya. (Red) 

Bagikan:

Komentar