|
Menu Close Menu

Nasib Sugeng, Bangun Rumah Ditolak Warga Hingga Harus Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 20 April 2021 | 23.35 WIB

Proses Mediasi di Balai RW 03 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambak Sari Surabaya (Dok/Lim)


Lensajatim.id Surabaya- Masih ingat dengan Sugeng Chuzali, warga Surabaya yang berencana membangun rumah ditanahnya sendiri, tapi mendapat penolakan dari warga sekitar. Kabar terbaru, ternyata proses mediasi yang difasilitasi Ketua RW 03 Kelurahan Ploso,   Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya, tidak membuahkan hasil.


Menurut Robiyan Arifin, SH, MH, selaku Kuasa Hukum dari Sugeng Chuzali, pertemuan pada hari minggu tanggal 18 April 2021, atas undangan Joko Wisono selaku Ketua RW 03 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya yang bertempat di balai RW 03 jam 20.00. WIB. Tidak menemukan titik terang.


"Terus terang saya kecewa, tapi minimal telah ada itikad baik dari kami untuk melakukan dialog dengan jalur yang benar. Selanjutnya kami akan mengupayakan langkah hukum terbaik agar nantinya ditemukan keadilan yang sejati," jelas pria yang akrab disapa Roby. Minggu (18/04/21) malam.


Mantan aktifis PMII ini menuturkan bila dirinya sudah memprediksi sejak awal bahwa pertemuan itu tidak akan berhasil mencapai kata sepakat dan solusi terbaik bagi semua pihak. Apalagi dari pihak penentang yang sama sekali tidak bisa diajak berdialog dengan kepala dingin dan hati yang jernih.


Roby, lalu menyebutkan selaku kuasa hukum dari Sugeng Chuzali menceritakan tentang kronologi status hukum tanah.


1. Bahwa berdasarkan Kutipan Register Letter C no : 590/02/436.9.10.2/2021 tanggal 8 Januari 2021. Tercatat di Kelurahan Ploso Kec. Tambaksari dalam buku C Nomor : 4212, hal. 7419/ps. Sah atas Nama Sugeng Chuzali alamat : Jl. Krampung I Langgar Nk. 2 Sby. Letak tanah : Jl. Krampung Tengah No. 7-A (Belakang) Kel. Ploso Kec. Tambaksari Sby.


2. Bahwa berdasarkan pengukuran dari pihak kelurahan Ploso luas tanah = 78,53 M2.
Dengan rincian :
Panjang sisi timur = 12,95 M
Panjang sisi barat = 12,80 M
Lebar depan (utara) = 6,00 M
Lebar belakang (selatan) = 6,20 M
Dengan batas- batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan Krampung gg III
Sebelah timur : Tanah Rumahnya Sdr. Hari Purnawan.
Sebelah selatan : Tanah Rumahnya Sdr. Nunuk Oetami
Sebelah barat : Tanah Rumahnya Sdr. Suparno / H. Ali


3. Bahwa sebelum P. Sugeng melaksanakan pembangunan rumah telah memberitahukan kpd Ketua RT 03 Sdr. Murni, Ketua RT 05 Sdr. Sri Sulasmi, Wakil Ketua RW 3 Sdr. Narko dan Ketua RW 3 Sdr Joko Wisono. Serta pemilik rumah sebelah timur, barat dan selatan. Jadi secara moral dan etik sudah dilakukan sesuai adat kebiasaan di kampung.


Abdul Rouf mewakili dari warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso ini mengatakan bahwa pihaknya merasa menjadi tamu  dirumahnya sendiri.


"Permasalah ini sudah terjadi sejak sebelum Sugeng Chuzali membeli Tanah di RT 03 RW 03, kelurahan Ploso kecamatan tambaksari, dalam hal ini ketika pembangunan rumah tersebut dilanjut, kami dirugikan secara moral, kebersihan, kesehatan, serta secara sosial, karena sebelumnya Sugeng chuzali tidak ada pemberitahuan ke tetangga sebelahnya, dan itu secara etika keliru, sehingga disini kami merasa jadi tamu dirumahnya kita sendiri," ungkap Rouf.


Untuk itu, kata Rouf, Warga RT 03 RW 03 tersebut tetap menginginkan pembangunan tersebut tidak dilanjutkan.


"Kami anggap bahwa ini adalah pertemuan terakhir, dan tidak akan ada pertemuan lagi apapun alasannya, kami disini tetap tidak setuju atas pembangunan rumah milik Sugeng Chuzali disini," tandasnya.


Dalam kesempatan yang sama Ketua RW 03 Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Joko Wisono mengembalikan semuanya kepada warga.


"tidak perlu ada pembicaraan lagi, karena intinya mereka tetap tidak setuju pembangunan rumah p.sugeng menghadap utara, karena biar gimanapun mereka tetap warga saya semua," kata Joko saat dikonfirmasi lensajatim.id.


Posisi RW, lanjut Joko netral tidak ingin memihak siapapun, untuk itu dipersilahkan kepada warga yang keberatan untuk menyampaikan aspirasinya.


"Warga RT 003 warga saya, Sugeng Chuzali juga warga saya, jika masih ada hal yang belum ada titik temu, silahkan saja ditempul melalui jalur hukum, dan apapun hasil keputusannya nanti, kita harus ikuti semua," terangnya.


Karena tetap tidak ada kata sepakat, kuasa hukum Sugeng Chuzali Menegaskan akan menempuh melalui jalur hukum.


" Walaupun tidak ada titik temu, kami tetap akan menempuh jalur hukum, Tunggu saja di babak berikutnya, jadi apapun putusan pengadilan nanti semoga semuanya bisa menghormati dan menerimanya". Tutup Roby (Lim/Red)

Bagikan:

Komentar