|
Menu Close Menu

DPRD Jember akan Panggil Faida Terkait Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Tanpa SPJ

Rabu, 09 Juni 2021 | 10.01 WIB

David Handoko Seto, Pansus Penanganan Covid 19 DPRD Kabupaten Jember (Dok/lj-1)


lensajatim.id Jember- Munculnya Covid-19 tidak hanya mengancam nyawa manusia dan memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian bangsa, tapi juga ‘mengancam’ APBD Jember. Buktinya, dalam LHP BPK RI atas laporan keuangan daerah (LKD) APBD Jember tahun 2020, ditemukan anggaran sebesar Rp 107 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan alias tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ)-nya. Dana tersebut adalah bagian dari dana refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 479 miliar di era Bupati Faida.


Terhadap temuan itu, DPRD Jember tidak tinggal diam. Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember bergerak cepat, dan memastikan akan memanggil mantan Bupati Jember Faida untuk dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran yang cukup fantastis itu.


“Kami akan panggil pihak-pihak terkait, termasuk mantan Bupati Faida karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Ketua Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Jember, David Handoko Seto di gedung DPRD Jember, Selasa (8/6/2021).


Menurut David, jika dalam penggalian keterangan nanti ditemukan indikasi penyimpangan, maka Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Jember akan berkoordinasi dengan pimpinan dewan untuk mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) bergerak melakukan penyelidikan dugaan pidana korupsi.


”Kami akan mendorong APH untuk mengurus ini secara tuntas, biar selesai di Pengadilan, karena ini uang rakyat,” tegas David.


Sikap tegas Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Jember diamini oleh pegiat anti korupsi dari Gerakan Masyarakat Jember (GRJ) Kustiono Musri. Menurutnya, sangat tepat jika Faida dan pihak-pihak terkait dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana Rp107 miliar itu. 


“Masyarakat juga ingin tahu kemana dan untuk apa uang rakyat tersebut, dan saya pikir DPRD Jember sudah bergerak cepat, tanpa menunggu pengaduan masyarakat,” ucapnya.



Tidak hanya itu, lanjut Kustiono, dirinya juga mendapatkan informasi bahwa  pada bulan November-Desember 2020 Bupati Faida memerintahkan pengeluaran tambahan uang senilai Rp 220 miliar yang dilimpahkan kepada BPBD Jember.


”Dari 220 miliar itu semuanya tidak ter-SPJ-kan. Ada 18 miliar kas tunai belum digunakan. Nah ada 107 SPJ nya belum disahkan,” katanya.


Ia mengaku sangat setuju, bahkan sangat mendorong APH untuk mengusut tuntas kasus itu. Sebab,  LHP BPK tentu sangat valid. Tidak mungkin ada rekayasa karena mereka adalah auditor negara. 


”Seharusnya APH sudah harus bergerak cepat, dan kami siap mengawal,” pungkasnya (lj-1).

Bagikan:

Komentar