|
Menu Close Menu

Dugaan Penarikan Biaya Pemulasaran Jenazah Covid 19 di Klinik Abu Saad, Dinkes Jember Siap Menertibkan Bila Terbukti Melanggar

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 19.07 WIB

Pemakaman Jenazah Covid 19 (Dok/Istimewa)


lensajatim.id Jember-
Kabar tentang pungutan biaya jutaan rupiah terhadap pemulasaran bagi jenazah pasien Covid -19 yang meninggal di Klinik Abu Saad Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember. Keberadaanya akan ditertibkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Kabar tersebut mencuat setelah menjadi pemberitaan di media.


Pasalnya, hal itu dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember yang diatur dalam Surat Edaran Bupati, bahwa setiap pasien Covid -19 yang meninggal, baik di rumah maupun di rumah sakit akan ditangani oleh Satuan Tugas (satgas) penanganan Covid-19 dan ditanggung oleh pemerintah. 


Menurut dr. lilik Lailiyah Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Jember, pasien Covid -19 yang meninggal akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, "sesuai dengan Surat Edaran Bupati, bahwa pemulasaran bagi pasien Covid -19 yang meninggal di rumah menjadi tanggung jawab pemerintah di wilayah baik Satgas di Kecamatan dan Satgas di Desa. Itu diamanahkan di SE agar Satgas sesuai dengan fungsinya dan akan membentuk relawan," jelas dr Lilik melalui Via telfon, Sabtu (7/8) Sore.


Lilik menjelaskan terkait kejadian di Klinik Abu Saad yang melakukan pemulasaran pasien Covid -19 tersebut boleh-boleh saja namun harus berasaskan kebermanfaatan, "tapi jika orentasinya adalah bisnis maka itu tidak boleh, besok atau lusa kita akan cek klinik tersebut, jika benar melanggar maka akan kami tertibkan," ujarnya.


Sementara  Suroto, selaku pemilik Klinik Abu Saad mengaku, sudah mendapat restu dan tunjukan dari Muspika setempat, selaku posko gugus tugas yang berwenang menangani Covid-19 di tingkat Kecamatan. 


"Ya betul pak, bahkan tembusan ke Bupati, gak boleh kita tanpa koordinasi. Bahkan Puskesmas Tembokrejo kemarin minta bantuan di Klinik," terang Suroto saat ditemui oleh awak media di kediamannya. 


Atas dasar tersebut, pihaknya berani terang-terangan menarik biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19 kepada pihak keluarga pasien, baik itu pasien yang meninggal di klinik Abu Saad maupun rujukan dari Puskesmas. Alasannya, kata dia, karena tidak ada dasar untuk klaim dana kepada Pemerintah, terkait biaya pemulasaran jenazah Covid-19. 


"Pemakaman lain itu urusan pihak desa, kami hanya sebatas memandikan dan mengantarkan. Bahkan pemulasaran jenazah koordinasinya dengan Pak Modin (Perangkat desa) Tembokrejo," imbuhnya. 


Ia menjelaskan, biaya pemulasaran yang hanya menggunakan  kantong jenazah saja, pihak klinik mematok harga kepada keluarga pasien sebesar 1,5 juta rupiah, bila ditambah  peti mati diwajibkan membayar biaya 2 juta rupiah. 


"Tinggal keluarga jenazah ditawarkan, tapi kebanyakan memilih peti yang menanggung biaya semua dari pihak keluarga jenazah," kata Dia. 


Suroto menyebut, sejak pandemi Covid-19 berlangsung, Klinik miliknya baru 3 kali melakukan pemulasaran jenazah pasien Covid-19.


"Belum ada sekitaran sini yang mau melakukan pemulasaran jenazah baik Puskesmas milik Negara. Coba di Klinik dulu sebelum pemulasaran mengadakan sendiri, almarhum itu dibawa ke RSD Balung ada yang dibawa ke RS Citra Husada," lanjut Suroto. 


Pernyataan Soroto kemudian ditampik oleh  Camat Gumukmas Bobi Arisandi mengaku, bila dirinya tidak pernah merekomendasikan klinik tersebut ditunjuk sebagai pelaksana pemulasaran jenazah Covid-19. "Klinik Abu Saad tidak boleh merawat pasien Covid 19," tegasnya.


Sebagai informasi tentang tata laksana pemulasaran jenasah pasien Covid -19 dikutip dari laman resmi Kemenkes.go.id, 


Pendanaan terhadap pelaksanaan ketentuan Keputusan Menteri ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keputusan Menteri Kesehatan Tentang Peotokol Pematalaksanaan Pemulasaran Jenasah Corona Virus Disease 2019 (covid -19). (Ris)

Bagikan:

Komentar