|
Menu Close Menu

Ombudsman: Sertifikat Vaksin Bisa Menjadi Syarat Masuk Mal

Selasa, 10 Agustus 2021 | 21.56 WIB

Ilustrasi (Istimewa)


lensajatim.id Surabaya-
Pemerintah pusat berencana menerapkan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk masuk mal. Pemprov DKI sudah mendahului penerapan syarat tersebut dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) No 966 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 pada 3 Agustus 2021. Sesuai data Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APPBI), sedikitnya ada 21 mal di DKI yang akan menerapkan Kepgub tersebut.

 

Ombudsman Jawa Timur mengapresiasi rencana pemerintah pusat menerapkan sertifikat vaksinasi sebagai syarat masuk mal. Tak terkecuali sejumlah mal di Jawa Timur, termasuk di Surabaya dan wilayah aglomerasinya. 

 

Sebab, vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk menanggulangi penularan Covid-19. Hal ini sesuai Perpres No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Sesuai pasal 13 A Perpres tersebut, semua warga negara wajib menjalani vaksinasi, kecuali yang tidak memenuhi kriteria kesehatan atau alasan lain sesuai indikasi vaksin Covid-19. Bagi penolak vaksin, sesuai pasal tersebut, dapat dikenai sanksi penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial/bansos, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.

 

Ombudsman tidak keberatan jika ketentuan tersebut diterapkan secara terbatas, terutama di Pemkot/Pemkab yang realisasi vaksinasinya di atas 70 persen dari yang ditargetkan provinsi. Dari situs dashboard vaksin Kemenkes, hingga 10 Agustus 2021, di Jawa Timur hanya Pemkot Surabaya yang realisasi vaksinasi-nya di atas 70 persen atau tepatnya 72,5 persen dengan 1,6 juta warga sudah sudah divaksin (selengkapnya lihat grafis). Dengan data tersebut, berarti wilayah tersebut sedang menuju pembentukan herd immunity.

 

Sebaliknya, untuk mal yang wilayah Pemkot/Pemkab dengan realisasi vaksinasi belum melewati 70 persen, idealnya tidak bisa menerapkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan. Demikian pula ketentuan penerapan sanksi administrasi bagi penolak vaksin sebagaimana isi Perpres No 14 Tahun 2021. Sebab, Pemkab/Pemkot di wilayah tersebut mengalami hambatan dalam memvaksin warganya yang bisa jadi karena distribusi vaksin yang tidak merata dan keterbatasan stok vaksin.

 

Ombudsman mengajukan tiga persyaratan terhadap penerapan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal, yakni: 


Ketentuan tersebut diikuti peraturan kepala daerah di masing-masing Pemkot/Pemkab, sebagaimana di DKI. Ini sebagai legalitas dan kepastian hukum atas penerapan persyaratan tersebut.


Pemerintah menyiapkan infrastruktur berupa penyiapan data akurat terhadap warga yang telah menjalani vaksinasi. Database penerima vaksin selama ini melalui situs pedulilindungi Kemenkes, harus terintegrasi dengan data kependudukan di Kemendagri. Jangan sampai ada warga yang sudah divaksin, ternyata datanya tidak masuk di situs peduli lindungi.


Ada supervisi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh satgas Covid-19 di masing-masing mal. Selain itu, perlu ada standar of procedure (SOP) yang jelas bagi warga yang mengeluhkan aturan tersebut.



Yang terakhir, Ombudsman berharap penerapan sertifikat vaksinasi tidak hanya diberlakukan bagi warga untuk masuk mal. Tetapi juga sebagai syarat bagi warga yang ingin beraktivitas di tempat kerumunan, seperti rumah ibadah, taman kota, alun-alun, perkantoran, pasar tradisional, dan lokasi rekreasi. Harapannya, dengan penerapan sertifikat vaksin itu dapat memobilisasi warga untuk ikut vaksin sehingga dapat mendukung ikhtiar pemerintah dalam menanggulangi pandemi. (Red)

Bagikan:

Komentar