|
Menu Close Menu

Terseret Kisruh Honor Pemakaman Jenazah Covid 19, Bupati Hendy Berpotensi Diperiksa Polisi

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 23.10 WIB

Ilustrasi Pemakaman Jenazah Covid 19 (Dok/Istimewa)


lensajatim.id Jember- Polemik penerimaan honor kegiatan pemakaman jenazah Covid 19 oleh empat pejabat di Kabupaten Jember terus bergulir. Seperti ditulis sebelumnya honor dengan total 282 juta dibagi menjadi empat masing-masing mendapat Rp 70.500.000 Juta. Pejabat tersebut yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretararis Daerah (Sekda) Mirfano, Kepala BPBD M Djamil, beserta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember.


Meski para pejabat penerima sudah mengembalikan honor yang diterima tersebut ke Kas Daerah, ternyata tidak membuat persoalan itu selesai. Terbukti, dugaan kejanggalan penerimaan honor ke empat pejabat tersebut kini bergulir hingga ke ranah hukum. Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, memeriksa bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember terkait janggalnya penerima honor tersebut.


Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Ajun Komisaris Komang Arya Wiguna dalam keteranganya mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi dari masyarakat. pemeriksaan tersebut pertama dilakukan kepada bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.


“Ini masih dalam penyelidikan awal. Kami akan mengambil keterangan dari beberapa saksi, terkait hal tersebut. Sementara ini kami mengambil keterangan dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Jember,” katanya.


Pemeriksaan sementara lanjut Komang difokuskan pada aturan aturan terkait pengelolaan anggaran pemakaman jenazah Covid-19 serta kronologi dana alur kepada sejumlah pejabat.


Dikutip dari Kompas.TV Sabtu (28/8/21) bahwa  tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian juga akan memeriksa Hendy.


Pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Jember tersebut berpeluang dilakukan bersama pemeriksaan sejumlah pihak terkait lainnya.


“Tapi kami lihat juga nanti dari hasil penyelidikan, pemeriksaan dan hasil gelar perkara. Apakah menuju ke sana (periksa Bupati) atau tidak. Memang tidak menutup peluang untuk memeriksa (Bupati) juga,” jelas Komang Yogi Sabtu (28/8/2021).


Upah tersebut diberikan kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Jember, Mirfano, pelaksana tugas Kepala BPBD Jember, Mohammad Jamil, dan Kepala Bidang II BPBD, Penta Satria. (Ris)

Bagikan:

Komentar