|
Menu Close Menu

Meresahkan Masyarakat, Dosen Hukum UNUSIA Sebut Intimidasi Debt Collector Pinjol Masuk Tindak Pidana

Kamis, 02 September 2021 | 16.51 WIB

Erfandi, Dosen UNUSIA (Dok/Istimewa)


lensajatim.id Jakarta-Akhir-akhir ini, pinjaman online ilegal semakin marak dan membuat masyarakat resah. Bahkan hal tersebut membuat masyarakat banyak yang menjadi korban. Sontak itu menjadi perhatian banyak pihak. 


Hingga saat ini jumlah Pinjol  mencapai 64 juta orang juga nilainya mencapai triliunan rupiah tiap bulan.


Menurut Ketua Satgas pengawasan investasi OJK Tongam Lumban menyebutkan Pinjol yang terjadi saat ini ditengah masyarakat adalah Pinjol ilegal dimana OJK tidak memiliki jangkauan untuk mengawasinya karena tempatnya tidak terdeteksi dan berpindah-pindah dan tidak terdaftar di OJK." Sedangkan untuk Pinjol yang legal OJK mampu memberikan pengawasan secara selektif dan profesional," tegasnya dalam Webinar GMPI pada Rabu (1/9/2021).


Ditempat yang sama Erfandi, selaku Dosen Hukum dari Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menjelaskan bahwa banyaknya korban Pinjol sampai bunuh diri karena tekanan dan intimidasi debt collector menuntut kehadiran negara. "Negara harus hadir memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negaranya," tegas Erfandi.


Mantan Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini menambahkan bila korban kasus Pinjol ini bisa menggunakan haknya baik dengan cara melaporkan ke OJK, gugatan PMH atau bisa juga melaporkan ke polisi. " Karena intimidasi oleh debt collector sudah masuk ranah pidana sedangkan untuk fintechnya bisa di gugat PMH jika dalam perjanjian tidka memenuhi syarat sah dalam KUHPdt," papar Erfandi. 


Kedepan, menurut alumnus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) ini perlu ada regulasi setingkat UU Fintech untuk mengatur Pinjol. " Atau dengan cara memasukkan materi muatan POJK No 77 Th 2016 masuk dalam revisi UU OJK,"  pungkas pengacara kelahiran Sumenep, Madura, Jawa Timur ini. Red).

Bagikan:

Komentar