|
Menu Close Menu

Terkait Dugaan Pernyataan Hoax, IW CS Diadukan ke Polres Jember

Senin, 25 Oktober 2021 | 19.06 WIB

Ihya Ulumiddin, Kuasa Hukum Pemilik Objek Nomor SHM 4882 atas nama Haliem Hoentoro  . (Dok/Ris).


Lensajatim.id, Jember-
Perkembangan terkait  gedung eks GNI Ambulu kini memasuki babak baru. 


Imam Wahyudi CS sebagai pihak yang melakukan tindakan yang memancing provokasi dan dugaan pelanggaran UU ITE diadukan ke Polres Jember. 


Demikian disampaikan Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum dari pemilik obyek no SHM 4882 an Haliem Hoentoro saat ditemui awak media di Mapolres Jember Senin (25/10). 


"Benar hari ini kami melaporkan / mengadukan secara tertulis saudara Imam Wahyudi (IW) dan kawan -kawan ke Polres Jember," ujarnya. 


Masih kata Udik sapaan akrabnya mengatakan pihaknya sebelum ini juga telah melaporkan namun dengan petugas SPKT diterima dan diarahkan untuk dibuat tertulis kepada Kasat Reskrim," katanya. 


Lebih lanjut Udik mengungkapkan bahwa apa yang diadukan ke Polres Jember tersebut yakni pernyataan saudara IW yang memuat berita bohong (HOAX). 


"Bahwa saudara IW terindikasi menyebarkan berita tidak benar alias hoax terkait kepemilikan gedung eks GNI Ambulu," ucapnya. 


Udik juga menyampaikan bahwa sesuai aturan dan sah menurut hukum bahwa pemilik dari eks gedung GNI adalah Haliem Hoentoro dengan bukti SHM no 4882.


Udik juga terbuka kepada pihak-pihak lain yang apabila memiliki bukti kepemilikan yang sah untuk melakukan langkah hukum seperti menggugat di Pengadilan Negeri Jember. 


"Silahkan apabila ad pihak lain yang memiliki bukti SHM bisa melakukan langkah hukum bukan sebaliknya melakukan perbuatan yang bisa berdampak hukum bagi dirinya sndiri," pungkasnya. (Ris)

Bagikan:

Komentar