|
Menu Close Menu

Tren Laporan Persoalan Bansos Menurun, Begini Penjelasan Ombudsman Jatim

Rabu, 06 Oktober 2021 | 02.03 WIB

Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin beserta jajarannya saat ditemui di kantornya. (Dok/Istimewa)


lensajatim.id Surabaya  - Laporan persoalan bantuan sosial (bansos) di  Ombudsmen RI Perwakilan Jawa Timur setiap tahunnya cukup banyak. Meski demikian, antara tahun 2020 dengan 2021 tahun ini ada penurunan bila dilihat dari jumlah laporannya.


"Bansos itu tahun kemarin buka posko, total ada 97 pengaduan yang masuk. Dan rata-rata terselesaikan dengan baik," terang Kepala Perwakilan Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, Selasa (5/10) di kantornya.


Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menjelaskan, bila pihaknya setelah menerima pengaduan atau laporan  kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak terlapor dan pelapor melakukan tindak lanjut untuk kemudian dicek.


"Kalau ada masyarakat MBR dia komplain tak dapat bansos akhirnya diverifikasi terlapor dan terbukti dia tidak berhak menerima bansos sehingga harapan dari pelapor tidak bisa terpenuhi tetap tak dapat bansos," bebernya.


Agus menambahkan, kalau dilihat dari jumlahnya, tahun 2021 ini laporan tentang bansos cenderung menurun alias tak seramai tahun 2020 sebelumnya ketika awal kasus Covid-19 meledak di bulan Maret.


"Bisa jadi karena warga itu menemukan kira-kira saluran pengaduan yang solutif ke mana? Mungkin ke dinsos atau mungkin ke banyak pendamping. Bantuan BLT dana desa, PKH itu juga ada," lanjut dia.


Selain itu juga kata Agus ada pengaduan internal di pemkot dan pemkab. "Di Pemkot Surabaya ada Sapa Warga. Kebetulan saya sudah melakukan workshop dengan mereka," tuturnya.


Agus menjelaskan di Pemkot Surabaya jika ada pengaduan bansos langsung terdistribusi ke dinsos. "Kemudian dinsos mengecek sejauh mana pemohon bisa diuji laporannya itu. Kalau memang terbukti tak ada maladministrasi pengaduan itu tak bisa ditindak lanjuti," bebernya.


Agus kemudian juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemkot Surabaya. "Mereka menerapkan Reward and punishment," tegasnya.


Agus mencontohkan jika pengaduan bansos masuk ke Sapa Warga tapi tidak ditindak lanjuti sesuai SOP akan ada punishment. "Mungkin SOP Bansos tiga hari harus terselesaikan, ternyata sampai minggu ke satu dan dua belum selesai di dashboard yang dipantau wali kota itu dari semula laporan hijau itu berubah jadi merah dan jadi hitam," lanjut pria yang juga mantan wartawan ini.


"Dan kalau tak tertangani dengan baik itu berimplikasi pada remunerasi atau tunjangan kerja dari dinas terkait. Mungkin kalau konteksnya itu bansos pejabat di dinas sosial itu akan terpotong remunerasinya. Kami berharap itu juga diterapkan oleh pemda lainnya," imbuh Agus. (Red)

Bagikan:

Komentar