![]() |
| SDN Pondokdalem 01, Kecamatan Sumboro, Kabupaten Jember.(Dok/Istimewa). |
Indikasi tersebut menguat setelah adanya pengakuan langsung wali murid penerima PIP yang mengaku diminta menyetor uang Rp50 ribu.
“Iya mas, anak saya menerima PIP sebesar Rp450 ribu,” ujar wali murid penerima PIP saat dikonfirmasi Lensajatim.id melalui sambungan telepon, Selasa (13/1/2026).
Tak hanya itu, wali murid tersebut juga membenarkan keberadaan grup WhatsApp khusus penerima PIP, yang di dalamnya terdapat daftar nama disertai kewajiban pembayaran Rp50 ribu.
“Sebelumnya tidak pernah ada istilah sedekah mas. Baru kali ini. Akhirnya saya ikut membayar,” ungkapnya.
Dana PIP diketahui cair pada akhir 2025 dan merupakan bantuan langsung pemerintah pusat untuk membantu siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tidak putus sekolah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan sistematis. Permintaan uang yang dibungkus dalih “sedekah” dinilai sebagai modus klasik untuk menghindari jerat hukum.
“Saya sedekah Rp50 ribu. Uangnya dikumpulkan ke ketua yang mengurus jalan PIP,” kata wali murid tersebut.
Adanya persoalan ini seolah pihak sekolah lepas tangan, kepala sekolah justru mengklaim dirinya tidak paham mekanisme dan tidak tahu pungutan terhadap dana PIP tersebut.
“Saya tidak faham. Karena jalur aspirasi itu di luar lembaga, sehingga saya pun tidak faham,” ujar PLT Kepala SDN Pondokdalem 1, Syaihoni.
Pernyataan tersebut menuai tanda tanya besar. Pasalnya, verifikasi, pendampingan, dan fasilitasi penerima PIP tetap melibatkan sekolah, baik secara administratif maupun faktual.
Alih-alih memberi penjelasan rinci, yang bersangkutan justru menyatakan keberatan atas pemberitaan dan berjanji akan melakukan klarifikasi lanjutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak sekolah belum disampaikan.
Aktivis pendidikan sekaligus Humas Pengurus Besar PGRI, Ilham Wahyudi, menegaskan bahwa pemotongan atau pungutan dana PIP, dengan alasan apa pun, merupakan tindak pidana serius.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Jika terbukti, bisa dijerat UU Tipikor Pasal 2 dan 3, KUHP Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 372 tentang penggelapan, serta melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan Persesjen Kemdikbud Nomor 19 Tahun 2024,” tegas Ilham.
Menurutnya, ancaman pidana tidak ringan, mulai dari penjara minimal 4 tahun, denda, hingga penjara seumur hidup, tergantung pada peran dan konstruksi hukumnya.
“Jika ada oknum, terlebih kepala sekolah atau pihak yang memiliki kewenangan, terbukti memotong dana PIP siswa miskin, itu jelas kejahatan terhadap hak anak,” ujarnya.
Ilham mendesak agar aparat penegak hukum (APH) dan inspektorat daerah segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, bukti digital percakapan WhatsApp, serta keterangan para wali murid.
“Besar kecilnya pungutan bukan ukuran. Satu rupiah pun tetap kejahatan jika itu hak siswa. Jangan sampai program negara yang tujuannya mulia justru dijadikan ladang bancakan,” tandasnya.
Ia menegaskan, Program Indonesia Pintar dirancang untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah, biaya transportasi, dan mencegah angka putus sekolah, bukan untuk dijadikan objek pungutan berkedok sedekah. (Eko)


Komentar