|
Menu Close Menu

LBH GP Ansor Sumenep Bela Gus Yaqut, Nilai Pembagian Kuota Haji Tambahan Sah Secara Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 | 18.50 WIB

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep, Dedes Syaputro, S.H.(Dok/Istimewa) 
Lensajatim.id, Sumenep – Kebijakan mantan Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaut, terkait pembagian kuota tambahan haji kembali menjadi sorotan publik. Meski menuai perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut sah secara hukum administrasi negara dan berada dalam ranah diskresi menteri.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep, Dedes Syaputro, S.H., menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurut Dedes, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak secara eksplisit mengatur maupun melarang pembagian kuota tambahan oleh Menteri Agama. Sebaliknya, undang-undang tersebut justru memberikan kewenangan strategis kepada Menteri Agama sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan haji nasional.


“Jika dibaca secara objektif dan komprehensif, tidak ada satu pasal pun yang melarang Menteri Agama mengatur pembagian kuota tambahan. Kewenangan itu melekat pada jabatan Menteri Agama,” ujar Dedes, Kamis (15/01/2026). 


Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip diskresi administratif, yakni kewenangan pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam kondisi tertentu yang belum diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi yang sifatnya tidak rutin masuk dalam ruang diskresi tersebut.


“Selama kebijakan itu diambil oleh pejabat yang berwenang, ditujukan untuk kepentingan umum, dan didasarkan pada pertimbangan rasional, maka secara hukum kebijakan tersebut sah,” tegasnya.


Lebih lanjut, Dedes menyampaikan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan haji juga memiliki dasar pertimbangan teknis dan keselamatan jemaah. Penambahan jumlah jemaah, kata dia, berimplikasi langsung pada kepadatan layanan, terutama di Mina, yang selama ini menjadi titik rawan dalam pelaksanaan ibadah haji.


“Setiap tambahan jemaah berdampak pada kapasitas tenda, jalur evakuasi, logistik, hingga manajemen risiko. Sejarah mencatat, tragedi haji kerap dipicu oleh kelebihan kapasitas dan kegagalan pengelolaan kepadatan,” jelasnya.


Dalam perspektif hukum administrasi, lanjut Dedes, tujuan kebijakan atau doelmatigheid menjadi salah satu indikator penting dalam menilai legalitas sebuah kebijakan publik. Oleh karena itu, kebijakan yang bertujuan menjaga keselamatan dan kenyamanan jemaah tidak dapat serta-merta dipandang sebagai pelanggaran hukum.


Meski demikian, sorotan KPK terhadap kebijakan kuota tambahan haji tersebut dinilai sebagian kalangan berpotensi mengaburkan batas antara pengawasan hukum pidana dan wilayah diskresi kebijakan publik yang menjadi kewenangan eksekutif.


Dedes menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan publik memang penting dalam sistem pemerintahan modern. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian kebijakan dan ketakutan berlebihan dalam pengambilan keputusan oleh pejabat negara.


“Kami sepakat transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Tetapi pengawasan juga harus ditempatkan secara tepat. Jangan sampai kewenangan diskresi yang sah justru dipersepsikan sebagai pelanggaran hukum,” pungkasnya.


Polemik pembagian kuota tambahan haji ini pun diharapkan dapat dilihat secara jernih dan objektif, dengan membedakan secara tegas antara ranah kebijakan administrasi negara dan tindak pidana korupsi, demi menjaga kepastian hukum dan kualitas tata kelola pemerintahan. (Yud) 

Bagikan:

Komentar