|
Menu Close Menu

Aroma Pungli Dana PIP di SDN Pondokdalem 1 Jember, Kepala Sekolah Mengaku Tidak Tahu

Selasa, 13 Januari 2026 | 08.48 WIB

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SDN Pondokdalem 1, Syaihoni.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id Jember - Dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SDN Pondokdalem 1, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember. Informasi tersebut beredar luas di grup WhatsApp wali murid penerima PIP, yang memuat daftar nama siswa beserta nominal uang yang diduga harus disetorkan kepada oknum tertentu.


Berdasarkan pengakuan salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, nominal pemotongan dana PIP bervariasi.


“Macam-macam seperti yang ada di grup WA itu, ada yang Rp25 ribu, tapi rata-rata Rp50 ribu,” ujarnya.


Ia menjelaskan, informasi dugaan pemotongan tersebut awalnya disampaikan oleh salah satu warga yang juga wali murid penerima PIP. Setelah dilakukan pengecekan kepada wali murid lainnya, dugaan itu semakin menguat.


“Setelah saya kroscek ke wali murid yang lain, ternyata iya benar. Mereka mengaku dipotong, Rp50 ribu,” jelasnya.


Ironisnya, hingga kini tidak ada penjelasan resmi terkait peruntukan dana yang dipungut dari siswa penerima PIP tersebut.


Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SDN Pondokdalem 1, Syaihoni, membantah adanya praktik pemotongan dana PIP di sekolah yang dipimpinnya.


“Saya tidak tahu-menahu soal PIP yang dipungut secara liar itu, mas,” kata Syaihoni saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).


Menurutnya, peran sekolah hanya sebatas menerbitkan surat keterangan aktif sekolah bagi siswa penerima PIP.


“Saya sebagai PLT kepala sekolah hanya menerbitkan surat aktif siswa. Selebihnya saya tidak tahu,” ujarnya.


Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya? Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah dan identitas siswa penerima PIP, Syaihoni mengaku lupa.


“Yang menerima PIP puluhan siswa, tapi saya lupa kelas berapa dan siapa saja nama-namanya,” tambahnya.


Sebagaimana diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program resmi pemerintah pusat, yang bertujuan membantu biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu, serta dilarang keras dipotong dengan alasan apa pun.


Sebagai pimpinan sekolah, kepala sekolah seharusnya memahami mekanisme penyaluran PIP, data penerima, besaran bantuan, serta aturan larangan pemotongan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) PIP. (Eko) 

Bagikan:

Komentar