![]() |
| Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid. (Dok/Istimewa). |
Ketua PW LBH Ansor Jatim, Muhammad Syahid, menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pejabat negara harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh dibangun di atas asumsi atau tekanan opini publik. Ia mengingatkan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu kebijakan tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pemidanaan.
“Penegakan hukum tidak boleh lahir dari asumsi atau tekanan opini. Dalam tindak pidana korupsi, seluruh unsur delik harus terbukti secara utuh dan kumulatif,” ujar Syahid.
Syahid menjelaskan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan sedikitnya tiga unsur utama: perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, serta timbulnya kerugian keuangan negara.
“Unsur-unsur itu bersifat kumulatif. Gagal membuktikan satu unsur saja sudah cukup menggugurkan dugaan korupsi,” tegasnya.
LBH Ansor Jatim menilai terdapat kelemahan mendasar pada dua unsur, yakni unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. Menurut Syahid, hingga kini belum terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss) dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan bahwa penetapan kerugian negara secara hukum harus bersumber dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga negara lain yang memiliki kewenangan. Karena itu, kerugian negara tidak dapat ditentukan semata melalui tafsir aparat penegak hukum.
“Kerugian negara bukan asumsi dan bukan dugaan. Ia harus dibuktikan melalui mekanisme audit lembaga yang berwenang. Tanpa itu, unsur kerugian negara belum terpenuhi,” ujarnya.
Di sisi lain, LBH Ansor Jatim juga menyoroti aspek perbuatan melawan hukum dalam penetapan kuota haji tambahan. Mereka menilai kebijakan tersebut justru memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan kewenangan administratif kepada Menteri Agama untuk menetapkan dan mengelola kuota tambahan.
Menurut Syahid, kewenangan tersebut merupakan mandat undang-undang, bukan diskresi bebas yang dapat dengan mudah dikriminalisasi.
“Pejabat tidak dapat dipidana hanya karena kebijakannya sepanjang berada dalam koridor kewenangan dan prosedur sah. Jika ada perbedaan tafsir, mekanismenya adalah evaluasi administratif atau politik, bukan pemidanaan,” jelasnya.
LBH Ansor Jatim menegaskan prinsip wetmatig bestuur (pemerintahan berdasarkan hukum) sebagai pelindung bagi pejabat publik yang menjalankan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, perbedaan penilaian atas suatu kebijakan tidak otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Berdasarkan rangkaian analisis tersebut, LBH Ansor Jatim menyimpulkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan kuota haji tambahan belum memenuhi unsur formil maupun materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Tipikor. Mereka mengingatkan agar proses penegakan hukum tetap menjunjung asas kepastian hukum dan menghindari kriminalisasi kebijakan.
“Penegakan hukum yang adil bukan hanya soal menghukum, tetapi memastikan hukum tidak digunakan di luar koridor undang-undang,” pungkas Syahid. (Had)


Komentar