|
Menu Close Menu

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Begini Penjelasan Pihak Bank Bukopin

Rabu, 10 November 2021 | 05.34 WIB

Zaky, Staf Legal Bank Bukopin Kabupaten Jember saat diwawancara usai persidangan. (Dok/Ris).


Lensajatim.id, Jember -
Kasus dugaan pemalsuan tandatangan dokumen berkas perjanjian kredit di Bank Bukopin kembali disidangkan, Selasa (9/11).


Penggugat Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto menggugat Bank Bukopin cabang Jember senilai Rp 2 Triliun.


Sidang masuk tahapan mediasi, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk meresume dan sidang dilanjutkan Minggu depan. 


Staf Legal Bank Bukopin Zaky hadir mewakili pihak bank dalam persidanggan itu, dirinya memilih bungkam saat ditanyakan oleh awak media perihal kasus tersebut.


"Kita sudah proses hukum dan kita sudah mediasi, kita nunggu prosesnya saja nanti, kita jelaskan di Majelis Hakim saja," sahut Zaky kepada media.


Demikian pula ketika ditanya soal dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan kuasa hukum penggugat, Ihya Ulumidin ke Polres Jember. Staf Legal, Zaky memilih pasrah kepada proses hukum di kepolisian.


"Pemalsuan tanda tangan di kepolisian kan, di proses di Polres kan. Kita tunggu saja proses hukumnya, dan pembuktianya," jawab Zaky, tergesa-gesa menghindari pertanyaan dari media.


Ihya Ulumiddin, SH kuasa hukum Fenny Febrianti ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto debitur Bank Bukopin Cabang Jember mengungkapkan bahwa proses persidangan yang baru saja dilaksanakan adalah mediasi. 


"Hakim mediator meminta resume secara tertulis untuk disampaikan pada Minggu depan," uangkapnya.


Udik sapaan akrabnya berharap, PN Jember bersikap profesional dalam kasus ini. Pihaknya  mengaku tetap mengikuti jalannya proses hukum yang sudah jalan, baik pidana dan perdata untuk mendapatkan keadilan yang selama ini belum dirasakan. 


"Kami harap majelis hakim yang memeriksa perkara perdata di PN Jember dan pihak Polres Jember yang memeriksa perkara pidana tetap profesional, bijak, adil, sesuai fakta, obyektif dan netral," pungkasnya. (Ris)

Bagikan:

Komentar