|
Menu Close Menu

Sembilan Pejabat Mendaftar Calon Sekdaprov Jatim

Minggu, 13 Maret 2022 | 21.13 WIB

Ilustrasi Perebutan Sekdaprov Jatim. (Dok/Suarakaltim.com).

Lensajatim id, Surabaya- Sejak dibuka dari 7 Maret 2022 hingga 11 Maret 2022, sedikitnya ada sembilan Pejabat yang mendaftar sebagai calon Sekdaprov Jatim.


Informasi tersebut disampaikan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekda Provinsi Jawa Timur. " "Total ada sembilan pendaftar," terang Aries Agung Paewai, Sekretaris Pansel Calon Sekdaprov Jatim, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu 13 Maret 2022.


Tetapi, pihaknya tidak bisa mengumumkan kesembilan nama-nama tersebut karena harus dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu.


Proses berikutnya adalah sekretariat memverifikasi berkas, lalu dilanjutkan rapat tim pansel untuk menentukan calon yang lolos seleksi berkas administrasi.


"Insya Allah Senin, 14 Maret 2022, diumumkan siapa yang lolos," ucap Aries, yang juga menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim tersebut.


Kursi Sekdaprov Jatim kosong sejak 6 Maret 2021, setelah Heru Tjahjono memasuki waktu purnatugas. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali menunjuk Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov hingga awal Januari 2022.


Kemudian pada 12 Januari 2022, Khofifah melantik Wahid Wahyudi yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan sebagai Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim.


Sementara itu, dari beberapa informasi yang dihimpun, sejumlah nama yang disebut-sebut mendaftar sebagai calon Sekdaprov Jatim sebagai berikut:

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni


Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nurkholis


Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Boby Soemiarsono.


Kepala Bappeda Jatim M Yasin


Kepala Dinas Kehutanan Jatim Jumadi


Kepala DPM-PTSP Jatim Aries 


Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim Diah Wahyu Ermawati


Kepala Dinas Perhubungan Nyono


Seorang pejabat Kemensos RI.


Sementara itu, berdasarkan Surat Panitia Seleksi Jabatan Tinggi Madya Pemprov Jatim Nomor 800/1565/Pansel-JPTM/2022, terdapat 18 syarat utama pendaftar calon Sekdaprov Jatim.


Di antaranya, berstatus ASN, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, diutamakan pascasarjana (S-2) atau doktor (S-3). Kemudian, usia paling tinggi 58 tahun pada 1 Mei 2022.


Selanjutnya, telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, diutamakan telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama. ( Tim).

Bagikan:

Komentar