|
Menu Close Menu

Ditetapkan Tersangka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Langsung Ditahan

Selasa, 19 April 2022 | 21.15 WIB

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Daglu Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. (Dok//Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Daglu Kemendag) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sang Dirjen bersama 3 orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:

IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas


Jaksa Agung ST Burhanudin mengumumkan langsung penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus ekspor minyak goreng. Burhanuddin menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.


"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).


Keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.


Dirjen berinisial IWW bersama 3 pihak swasta lainnya itu langsung ditahan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 19 April 2022. (Detik.news)

Bagikan:

Komentar